in

Respons Putusan MK terkait Tanah Adat, Komisi IV Jaring Aspirasi Revisi UU Kehutanan di Jatim

Respons Putusan MK terkait Tanah Adat, Komisi IV Jaring Aspirasi Revisi UU Kehutanan di Jatim

 

HALO SEMARANG – Ketua Tim Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan, bahwa hutan harus ditempatkan sebagai sistem penyangga kehidupan.

Hal itu disampaikannya Ketua Tim Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan, terkait kunjungan tim ke Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, di Sidoarjo, Sabtu (13/6/2026).

Lebih lanjut dia mengingatkan bahwa pengelolaan kawasan hutan, juga harus memperhatikan aspek perlindungan alam.

“Oleh sebab itu, pengurusan dan pengelolaan kawasan hutan, harus menjaga keseimbangan antara perlindungan, pemanfaatan, pemulihan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Ahmad Yohan, seperti dirilis dpr.go.id.

Dia juga menegaskan bahwa hutan tidak hanya berfungsi sebagai sumber daya ekonomi, tetapi juga sebagai ruang ekologi, ruang sosial, ruang budaya, serta ruang hidup masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan.

Ahmad Yohan yang merupakan legislator dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur I itu, juga menekankan pentingnya keterlibatan dunia usaha, dalam kerangka tanggung jawab hukum dan ekologis.

Menurutnya, pemanfaatan kawasan hutan harus dilakukan secara tertib, transparan, terukur, serta sejalan dengan prinsip keberlanjutan.

“Setiap kegiatan usaha perlu memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kehutanan, perlindungan lingkungan, rehabilitasi serta pemulihan fungsi kawasan hutan,” tambahnya.

Sementara itu terkait kunjungan tersebut, Ahmad Yohan juga mengemukakan bahwa jaring pendapat terkait penyusunan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut, digelar untuk menyerap berbagai masukan dari para pemangku kepentingan sektor kehutanan.

“Panja RUU Kehutanan Komisi IV DPR melakukan pertemuan dengan para pemangku kepentingan di sektor kehutanan di Provinsi Jawa Timur, agar dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan kehutanan, baik saat ini maupun di masa akan datang,” ujar Ahmad Yohan saat membuka pertemuan.

Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menjelaskan bahwa revisi UU Kehutanan, dilakukan sebagai respons terhadap sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya yang berkaitan dengan tanah adat, sehingga diperlukan penyesuaian regulasi yang lebih relevan dengan perkembangan hukum saat ini.

Selain itu, Komisi IV DPR RI menginginkan agar regulasi baru yang disusun mampu mengakomodasi berbagai kepentingan sekaligus memastikan upaya konservasi hutan berjalan secara optimal.

Sementara itu hadir dalam kegiatan itu, perwakilan Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Perum Perhutani, pelaku usaha, lembaga swadaya masyarakat (LSM), Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), serta Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA).

Sementara itu anggota Komisi IV DPR RI, Darori Wonodipuro, mengatakan bahwa forum dialog berlangsung dinamis dan menghasilkan banyak masukan strategis bagi penyempurnaan RUU Kehutanan.

Menurutnya, salah satu isu yang paling banyak disoroti peserta adalah perlunya penguatan aspek sosial dalam regulasi kehutanan.

“Dialognya sangat hidup. Masukan-masukannya tajam dan bagus. Banyak yang meminta agar undang-undang ini lebih menitikberatkan pada aspek sosial, tidak hanya teknis seperti selama ini,” ujar Darori.

Darori juga menyoroti ketimpangan pengelolaan hutan di Pulau Jawa, khususnya kawasan yang berada di bawah pengelolaan Perhutani.

Ia menilai masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan perlu mendapatkan akses dan manfaat yang lebih adil melalui program perhutanan sosial.

Menurutnya, terdapat sekitar 3.600 desa yang berada di sekitar kawasan hutan dan berpotensi memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dari pengelolaan hutan berbasis masyarakat.

“Kita usulkan pembagian hasil perhutanan sosial itu (sebesar) 70 persen untuk rakyat, 20 persen untuk Perhutani sebagai pemilik kawasan, dan 10 persen untuk kas desa,” tegas Legislator asal Dapil Jateng VII meliputi Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga.

Selain itu, Darori mengungkapkan bahwa sebagian besar Hak Pengusahaan Hutan (HPH) saat ini sudah tidak lagi beroperasi. Kondisi tersebut, kata dia, memunculkan ketimpangan penguasaan lahan antara perusahaan besar dan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan kawasan hutan harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan tidak semata-mata berorientasi pada kepentingan korporasi.

Dalam pembahasan revisi UU Kehutanan, Darori juga menekankan pentingnya memperkuat sistem inventarisasi hutan dan penetapan tata batas kawasan yang hingga kini masih menyisakan berbagai persoalan di lapangan.

“Inventarisasi itu bukan hanya dari peta. Harus lihat langsung ke lapangan. Mana yang konservasi, mana yang produksi, dan mana yang sudah rusak. Kalau rakyat sudah bangun rumah di lahan selama bertahun-tahun, jangan tiba-tiba disalahkan karena datanya enggak akurat,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut mendorong agar revisi UU Kehutanan memuat skema pendanaan khusus untuk konservasi dan rehabilitasi hutan. Menurutnya, keberhasilan sejumlah negara dalam memulihkan kawasan hutan yang rusak dapat menjadi referensi bagi Indonesia.

Darori menyebut Panja Komisi IV DPR RI menargetkan pembahasan RUU Kehutanan dapat diselesaikan pada masa sidang berikutnya. Ia berharap regulasi yang dihasilkan nantinya memiliki substansi yang kuat, berpihak kepada masyarakat, serta tetap selaras dengan amanat konstitusi.

“Dalam jangka panjang, revisi undang-undang tersebut diharapkan mampu memperbaiki tata kelola kehutanan nasional secara berkelanjutan dan inklusif. Undang-undang ini harus mampu mewujudkan dua hal utama, yaitu hutan lestari dan rakyat sejahtera. Itu prinsip yang tidak boleh berubah,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Jumadi, menyambut baik pelaksanaan jaring pendapat yang diinisiasi Panja RUU Kehutanan Komisi IV DPR RI tersebut.

Ia menilai forum tersebut menjadi momentum strategis dalam memperkuat tata kelola kehutanan nasional yang lebih adaptif, inklusif, dan berkelanjutan.

“Kami berharap regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan kawasan hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, sekaligus mendukung iklim investasi yang bertanggung jawab terhadap kelestarian hutan,” kata Jumadi. (HS-08)

 

 

Peduli Kelestarian Ekosistem Laut, Kemenag Flores Timur Lepas Ratusan Tukik

Kemdiktisaintek Dorong Perguruan Tinggi Swasta Perbanyak Hasilkan SDM Unggul