HALO SEMARANG – Kementerian Agama mengambil langkah taktis dalam upaya pemenuhan hak dan pelindungan anak, dengan menjalin dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dalam memperkuat pemenuhan hak dan pelindungan anak.
Kepala Biro Hukum dan Kerja sama Luar Negeri Setjen Kemenag Imam Syaukani, mengatakan bahwa sinergi dua instansi ini, akan dituangkan dalam nota kesepahaman antara Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Ketua KPAI Aris Adi Leksono.
Nota kesepahaman ini akan memayungi kerja sama antara Kemenag dan KPAI dalam pemenuhan hak dan pelindungan anak.
“Upaya pemenuhan hak dan pelindungan anak menjadi perhatian serius Menteri Agama Nasaruddin Umar. MoU ini menjadi langkah strategis sekaligus tindak lanjut dari pertemuan Menag dengan Ketua KPAI pada 2025,” tegas Imam Syaukani dalam Rapat Daring pembahasan MoU Kemenag dan KPAI di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Ikut bergabung dalam rapat ini, perwakilan dari Biro Hukum dan Kerja sama Luar Negeri, Pusat Kerukunan Umat Beragama, Ditjen Pendidikan Islam, Ditjen Bimas Kristen, Ditjen Bimas Katolik, Ditjen Bimas Hindu, Ditjen Bimas Buddha, Inspektorat Jenderal Kemenag, Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM, serta tim dari KPAI.
Menurut Imam Syaukani, ruang lingkup kerja sama yang dituangankan dalam nota kesepahaman ini meliputi upaya yang akan dilakukan secara bersama oleh Kemenag dan KPAI dalam pemenuhan hak dan pelindungan anak di seluruh aspek yang menjadi tugas Kemenag.
Aspek yang dimaksud adalah pemenuhan hak dan pelindungan anak dalam keluarga, masyarakat, rumah ibadat, pendidikan agama, madrasah dan pendidikan keagamaan, serta pesantren.
“Kita buat MoU ini secara menyeluruh, agar semua pihak terkait bisa menjalankan peran secara sinergis dalam upaya pemenuhan hak dan pelindungan anak,” tegas Imam Syaukani, seperti dirilis kemenag.go.id.
MoU ini, kata Imam Syaukani, akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama atau dokumen lain sesuai dengan kesepakatan antara Kemenag dan KPAI.
Tujuannya, agar upaya mewujudkan lingkungan keluarga, masyarakat, rumah ibadat, satuan pendidikan, dan pesantren yang ramah anak lebih cepat untuk direalisasikan.
“Untuk itu kami mohon dukungan dari seluruh pengampu kepentingan di Kemenag untuk dapat melaksanakan sepenuhnya isi nota kesepahaman ini setelah ditandatangani oleh pak Menteri dan Ketua KPAI,” sambungnya.
Hal senada disampaikan Ketua KPAI, Aris Adi Leksono. Dia menyambut baik ikhtiar MoU antara Kemenag dan KPAI dan menilainya sebagai progres yang baik yang diharapkan berdampak pada upaya memberikan pemenuhan hak dan pelindungan anak.
“Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini tidak hanya sekedar di lembaga pendidikan, tapi juga rumah ibadah,” kata dia.
Menurut Aris Adi Leksono, ada potensi besar Kemenag yang juga bisa dioptimalkan dalam lingkup pencegahan, yaitu penyuluh dan KUA, yang perlu menjadi bagian dari ruang lingkup MoU ini.
“Sebab, ini bisa difungsikan sebagai pencegahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat di tingkat grass root,” sebut Aris Adi Leksono.
Aris juga menyoroti pentingnya sinergi dalam membangun sistem pelindungan melalui early warning sistem.
Para penyuluh agama dan penghulu dapat mengambil peran pada penguatan sistem pencegahan, termasuk dalam membangun semangat rumah ibadah ramah anak.
“Saya kira, kita tidak melulu bicara kasus atau penanganan saja, tapi memperkuat pencegahan menjadi sangat penting. Sebab kalau pencegahan kuat, maka kasus harapannya akan minim. Pencegahan kuat, kasus minim, maka ketika terjadi kasus, itu bisa ditangani secara komprehensif, berbasis pemulihan,” tandasnya. (HS-08)


