in

DPMPPA Kota Pekalongan Hadirkan Rumah Aman, Korban KDRT dan Kekerasan Seksual Bisa Singgah Sementara

Kamar di rumah aman yang dikelola DPMPPA Pemkot Pekalongan (Foto : pekalongankota.go.id)

 

HALO PEKALONGAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, menghadirkan rumah aman, yang difungsikan sebagai tempat singgah sementara, bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kekerasan seksual.

Kepala DPMPPA Kota Pekalongan, Sriyana, ketika berada di Rumah Aman Kota Pekalongan, Senin (25/5/2026) menjelaskan keberadaan fasilitas ini, merupakan wujud komitmen Pemkot Pekalongan, dalam melindungi perempuan dan anak korban kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual.

Keberadaan rumah aman diharapkan mampu menjadi tempat perlindungan sementara, sebelum korban mendapatkan penanganan lanjutan.

“Pemerintah Kota Pekalongan memiliki Rumah Aman yang diperuntukkan bagi mereka yang mendapat perlakuan kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan seksual, baik perempuan maupun anak-anak. Rumah Aman ini diharapkan bisa menjadi tempat singgah sementara bagi para korban,” kata dia, seperti dirilis pekalongankota.go.id.

Ia menjelaskan, berbagai fasilitas dasar telah disiapkan untuk menunjang kenyamanan para korban selama berada di Rumah Aman.

Saat ini tersedia dua kamar yang dapat digunakan korban, lengkap dengan fasilitas dapur, peralatan memasak, hingga perlengkapan rumah tangga lainnya.

“Fasilitas yang ada, kita menyiapkan dua kamar di sini, kemudian dapur, peralatan masak, dan perlengkapan rumah tangga lainnya juga sudah kita siapkan. Jadi apabila ada warga Kota Pekalongan yang mengalami kekerasan, bisa memanfaatkan tempat ini untuk singgah sementara,” imbuhnya.

Meski berharap tidak ada lagi kasus kekerasan yang terjadi di masyarakat, Sriyana mengungkapkan bahwa Rumah Aman sempat digunakan untuk menangani dua korban pada bulan Mei ini, yakni seorang anak korban kekerasan dan seorang ibu korban KDRT yang tinggal sementara selama empat hari.

Selain tempat tinggal sementara, kebutuhan makan dan minum korban juga turut difasilitasi.

Menurut Sriyana, operasional layanan sementara masih didukung melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), mengingat belum adanya dukungan khusus dari APBD untuk fasilitas tersebut.

“Untuk makan dan minum sementara ini sudah disediakan. Kita topang melalui DAK. Tetapi apabila korban ingin menyiapkan sendiri sesuai selera mereka juga tidak masalah,” terangnya.

Aspek keamanan pun menjadi perhatian serius DPMPPA Kota Pekalongan. Mengingat korban kerap mengalami trauma, rasa takut, hingga kekhawatiran terhadap pelaku, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Satpol P3KP Kota Pekalongan untuk membantu pengamanan selama korban berada di Rumah Aman.

“Ketika ada klien masuk ke sini, kami menghubungi Satpol P3KP Kota Pekalongan untuk membantu pengamanan. Biasanya ada satu atau dua personel yang mendampingi. Selain itu setiap malam juga ada petugas jaga malam yang standby di Rumah Aman,” katanya.

Tidak hanya perlindungan fisik, DPMPPA juga menyiapkan layanan pemulihan psikologis bagi korban.

Melalui UPTD PPA, korban dapat memperoleh pendampingan psikolog apabila dibutuhkan untuk membantu pemulihan mental dan trauma pascakekerasan.

“Kami juga sudah menyiapkan psikolog dan tim ahli apabila diperlukan bantuan pemulihan mental maupun pendampingan psikologis lainnya,” tambah Sriyana.

Adapun masa tinggal korban di Rumah Aman dibatasi mulai empat hari hingga maksimal empat belas hari, menyesuaikan kondisi dan kebutuhan penanganan korban.

Untuk memperluas pemahaman masyarakat terkait keberadaan Rumah Aman, DPMPPA terus menggencarkan sosialisasi di berbagai kesempatan, mulai dari sekolah hingga pondok pesantren.

Sriyana berharap masyarakat semakin mengetahui bahwa Pemerintah Kota Pekalongan memiliki fasilitas perlindungan yang siap dimanfaatkan kapan saja.

“Saya selalu menyampaikan di setiap kegiatan bahwa Kota Pekalongan punya Rumah Aman yang siap menampung sementara korban kekerasan perempuan dan anak,” tuturnya.

Terkait prosedur layanan, masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat langsung datang atau melapor ke Rumah Aman.

Petugas disebut siaga selama 24 jam untuk menerima laporan maupun memberikan layanan perlindungan.

Bahkan, apabila korban membutuhkan penjemputan, DPMPPA telah menyiapkan kendaraan operasional khusus perlindungan perempuan dan anak.

“Insyaallah 24 jam kita siap menerima. Kalau memang memerlukan penjemputan, kita juga sudah punya mobil perlindungan yang bisa dimanfaatkan,” kata dia. (HS-08)

 

 

Wali Kota Salatiga Dorong RSUD dr Soebarkat Lakukan Perbaikan untuk Tingkatkan Kepercayaan Publik

Gelar Telekonferensi Pantau Jamaah Haji di Arafah, Wakil Wali Kota Tegal : Jangan Lupa Minum Air yang Cukup