HALO SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengingatkan seluruh pengelola daycare atau tempat penitipan anak agar benar-benar memperhatikan empat hak dasar anak dalam layanan pengasuhan. Empat hak tersebut meliputi hak kelangsungan hidup, tumbuh kembang, partisipasi, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan.
Pesan itu disampaikan Kepala Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah, Ema Rachmawati dalam kegiatan Ngobrol Topik Inspiratif Perempuan dan Anak (Ngopi Penak) bertema “Lebih dari Sekadar Titip: Mengenali Daycare Layak dan Ramah Anak” yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (13/5/2026).
Diskusi tersebut digelar menyusul munculnya kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Yogyakarta yang memicu kekhawatiran masyarakat terkait keamanan layanan pengasuhan anak.
Menurut Ema, keberadaan daycare kini menjadi kebutuhan penting bagi banyak keluarga, terutama bagi orang tua yang sama-sama bekerja. Karena itu, pihaknya tidak ingin kasus kekerasan terhadap anak terjadi di tempat penitipan anak di Jawa Tengah.
“Anak tidak boleh sampai sakit, tidak boleh tertular penyakit, tidak boleh kelaparan, dan tidak boleh menerima perlakuan yang membahayakan kesehatan maupun keselamatannya,” tegas Ema di hadapan ratusan pengelola daycare yang mengikuti kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan, hak pertama yang harus dipenuhi pengelola daycare adalah hak kelangsungan hidup anak. Lingkungan pengasuhan harus aman, sehat, serta mampu memenuhi kebutuhan dasar anak, termasuk gizi dan kebersihan.
Selain itu, pengelola daycare juga diminta memahami aspek tumbuh kembang anak sesuai tahapan usia. Pengasuh dinilai perlu memiliki pengetahuan tentang perkembangan anak sejak usia bayi hingga balita, termasuk stimulasi dan permainan yang aman.
“Pengasuh harus memahami kebutuhan anak usia nol sampai enam bulan seperti apa, enam bulan sampai satu tahun seperti apa, hingga usia balita,” ujarnya.
Tak hanya itu, hak partisipasi anak dan keterlibatan orang tua juga menjadi perhatian penting. Menurut Ema, daycare perlu membuka ruang komunikasi yang baik dengan orang tua terkait kondisi dan aktivitas anak selama berada di tempat penitipan.
“Karena anak-anak kecil belum bisa menyampaikan sendiri, maka orang tua harus diberi ruang untuk memantau perkembangan dan aktivitas anaknya,” katanya.
Ema juga menegaskan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, baik verbal, fisik, seksual, maupun pengabaian. Ia mengingatkan bahwa membentak anak, membiarkan anak dalam situasi berbahaya, atau memperlakukan anak secara tidak manusiawi merupakan bentuk kekerasan yang tidak boleh terjadi di lingkungan pengasuhan.
“Jadi kekerasan itu bisa berbentuk verbal, pengabaian, fisik, maupun kekerasan seksual,” tegasnya.
Menurut Ema, seluruh fasilitas yang berkaitan dengan anak harus mampu menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan fisik maupun psikologis anak, terutama pada lima tahun pertama kehidupan yang menjadi masa penting pertumbuhan otak dan karakter.
Sementara itu, Psikolog Klinis sekaligus Ketua Kolegium Psikologi Klinis, Indria Laksmi Gamayanti menyampaikan bahwa daycare memiliki peran besar dalam membentuk perkembangan sosial dan emosional anak.
Karena itu, kualitas pengasuh menjadi faktor utama yang harus diperhatikan dalam memilih tempat penitipan anak.
“Pemilihan daycare harus dilakukan secara cermat dan komprehensif karena kualitas pengasuhan sangat mempengaruhi perkembangan sosial dan emosional anak,” ujar Indria.
Ia juga mengingatkan agar orang tua tidak hanya mempertimbangkan faktor praktis semata, tetapi melakukan observasi langsung terhadap lingkungan daycare, interaksi pengasuh dengan anak, hingga respons emosional anak selama berada di tempat penitipan.
“Orang tua perlu mengutamakan kualitas pengasuh dan aspek keamanan anak,” pungkasnya.(HS)


