HALO JEPARA – Pemkab Jepara terus mendorong pelaku usaha restoran dan rumah makan, untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak pembangunan (PB-1) atau pajak restoran, guna memperkuat pendapatan daerah.
Upaya ini menjadi bagian dari peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari berbagai sektor, termasuk pajak dan retribusi yang menyasar pelaku usaha.
Bupati Jepara Witiarso Utomo menjelaskan PB-1 merupakan pajak atas transaksi makanan dan minuman, yang dipungut dari konsumen.
“PB-1 itu bukan beban pelaku usaha. Pajak dititipkan oleh konsumen untuk membiayai layanan publik,” kata dia, seperti dirilis jepara.go.id.
Pernyataan itu disampaikan dalam pelantikan dan pengambilan sumpah 30 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Jepara, Senin (27/4/2026).
Acara digelar di Gedung Shima, kompleks Sekretariat Daerah Jepara, dan dihadiri Wakil Bupati Jepara, Sekretaris Daerah, serta jajaran perangkat daerah.
Bupati Jepara menyebut penerimaan PB-1 menjadi salah satu komponen dalam mendukung pendapatan daerah.
Ia menekankan pentingnya peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui edukasi dan pendekatan yang berkelanjutan.
“Kepatuhan perlu terus ditingkatkan agar kontribusi terhadap pembangunan daerah semakin optimal,” kata dia, seperti dirilis jepara.go.id.
Ia menilai optimalisasi pajak daerah menjadi salah satu penopang utama PAD di tengah keterbatasan fiskal.
Penerimaan tersebut dimanfaatkan untuk mendukung layanan publik, mulai dari pengelolaan sampah hingga perbaikan infrastruktur.
Selain itu, Pemkab Jepara juga mendorong penguatan pendapatan daerah melalui pengembangan kawasan industri.
Sektor ini dinilai dapat memperluas basis ekonomi daerah dan mendorong peningkatan penerimaan secara bertahap.
Bupati mencontohkan daerah lain yang meningkatkan pendapatan melalui pengembangan kawasan industri skala besar.
Dampaknya dinilai berkelanjutan terhadap penerimaan daerah dan perekonomian masyarakat.
“Kalau kawasan industrinya berkembang, penerimaan daerah juga ikut meningkat,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Jepara melantik 30 pejabat administrator dan pengawas, terdiri atas 10 administrator dan 20 pengawas di lingkungan Pemkab Jepara. Ia meminta pejabat yang baru dilantik responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di unit kerja masing-masing. (HS-08)


