HALO KENDAL – Pihak kepolisian beberapa waktu lalu dikabarkan melakukan penggerebekan dugaan penimbunan dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar, di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal. Dalam penggerebekan tersebut, satu orang terduga pelaku berhasil diamankan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kendal, Hudi Sambodo, membenarkan adanya informasi penggerebekan tersebut. Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti lokasi detail kejadian.
“Informasi yang kami terima memang ada penggerebekan dugaan penimbunan dan penjualan solar subsidi di luar peruntukannya. Lokasinya antara Bandengan dan Karangsari,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Hudi menegaskan, penyaluran solar bersubsidi untuk nelayan selama ini telah diatur secara ketat melalui sistem rekomendasi dari DKP. Penentuan kuota didasarkan pada jenis perahu serta jumlah mesin yang digunakan nelayan.
“Semua penyaluran menggunakan rekomendasi resmi. Jadi ada dasar yang jelas dalam menentukan jumlah BBM yang diterima nelayan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Namun, jika terbukti terjadi penyalahgunaan, DKP tidak akan segan memberikan sanksi tegas.
“Kalau terbukti disalahgunakan di luar peruntukan, akan kami blokir selamanya,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan resmi kepolisian, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Polisi Air dan Udara Korpolairud Baharkam Polri. Operasi tersebut berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AF.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan BBM subsidi yang berasal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Bandengan.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati aktivitas pemindahan BBM dari tandon berkapasitas 1.000 liter ke dalam truk box yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas 5.000 liter. Proses pemindahan dilakukan menggunakan selang dan pompa elektrik.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk box, alat sedot, beberapa tandon dan jeriken, serta sekitar 2.300 liter solar subsidi.
Kepala tim penyidik, Iptu Muhamad Multazzami, mengungkapkan bahwa pelaku diduga membeli solar dari nelayan dengan harga sekitar Rp8.000 per liter, lalu menimbunnya untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.
“BBM dikumpulkan di gudang hingga jumlah tertentu, kemudian diangkut menggunakan truk modifikasi untuk dijual kembali,” jelasnya.
Praktik ilegal ini diduga menjadi salah satu penyebab antrean panjang solar subsidi di SPBN Bandengan, yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.(HS)

