in

Rencana Penambahan Layer Cukai Tembakau Dikritik AMTI, Dikhawatirkan Tekan Industri Kretek

Suasana Focus Group Discussion (FGD) Industri Hasil Tembakau yang digelar di Grand Hotel Panorama, Kabupaten Semarang, Kamis (23/4/2026).

HALO JAKARTA – Rencana pemerintah menambah lapisan atau layer baru dalam tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) menuai respons dari berbagai kalangan. Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia menjadi salah satu pihak yang menyuarakan kekhawatiran atas kebijakan tersebut.

Ketua AMTI, Edy Sutopo, menilai kebijakan fiskal di sektor tembakau perlu dikaji secara mendalam, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang belum sepenuhnya pulih.

“Industri rokok kretek merupakan sektor padat karya yang menjadi tulang punggung ekonomi. Kebijakan apa pun harus mempertimbangkan keberlangsungan industri ini,” ujarnya.

Saat ini, struktur tarif cukai rokok telah memiliki delapan lapisan berdasarkan jenis dan golongan produksi. Penambahan layer baru dikhawatirkan justru memberi tekanan pada industri legal yang selama ini patuh membayar pajak.

“Kami khawatir kebijakan ini akan mengganggu pelaku usaha rokok legal, sementara tujuan awalnya justru untuk meningkatkan penerimaan negara dan menekan rokok ilegal,” jelasnya.

Menurut Edy, kebijakan cukai idealnya mampu menyeimbangkan antara kebutuhan fiskal negara dan keberlangsungan industri. Namun, jika kenaikan tarif dilakukan secara berlebihan, dampaknya bisa berujung pada penurunan kinerja industri kretek.

Ia mencontohkan tren kenaikan cukai dalam satu dekade terakhir yang rata-rata mencapai 11 persen per tahun. Bahkan pada 2020, kenaikan mencapai sekitar 23 persen, yang dinilai cukup memukul industri.

“Jika terus meningkat tanpa kajian komprehensif, ini berpotensi mengancam keberlangsungan industri yang selama ini menopang petani tembakau, petani cengkeh, hingga sektor UMKM terkait,” katanya.

Selain faktor fiskal, AMTI juga menyoroti potensi tekanan dari sisi regulasi nonfiskal, khususnya terkait rencana pembatasan kadar nikotin dan tar melalui Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, batas maksimal kandungan nikotin ditetapkan 1 mg per batang dan tar 10 mg per batang. Edy menilai ketentuan ini sulit diterapkan pada rokok kretek yang menggunakan bahan baku tembakau lokal dengan karakteristik kadar nikotin alami yang lebih tinggi, ditambah campuran cengkeh.

“Kalau diterapkan tanpa penyesuaian, ini bisa berdampak serius bagi industri kretek yang menyumbang sekitar 97 persen dari total produksi rokok nasional,” tegasnya.

AMTI pun meminta pemerintah berhati-hati dalam merumuskan kebijakan, agar tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga menjaga keberlangsungan industri serta ekosistem ekonomi yang bergantung pada sektor tembakau.(HS)

SNC 2026 Go Internasional, 15 Negara Siap Ramaikan Karnaval Malam Ikonik Semarang