in

Pejabat Temanggung Berlebaran Gunakan Mobil Dinas, Bupati Tunda Kenaikan Pangkat dan Potong Tunjangan 25 Persen

Bupati Temanggung, Agus Setyawan. (Foto : temanggungkab.go.id)

 

HALO TEMANGGUNG – Bupati Temanggung, Agus Setyawan angkat bicara terkait mencuatnya penggunaan mobil dinas, oleh salah seorang pejabat, untuk keperluan di luar kedinasan saat Lebaran 2026.

Ia memastikan telah mengambil tindakan tegas atas pelanggaran penggunaan fasilitas negara tersebut.

“Saya memohon maaf kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Temanggung berkaitan (pelanggaran) penggunaan kendaraan dinas kemarin yang digunakan untuk Lebaran,” kata Agus, pada hari pertama masuk kerja usai cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah, Rabu (25/3/2026).

Agus menegaskan tidak tinggal diam dan telah menerjunkan tim pemeriksa kedisiplinan ASN, yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Temanggung.

Hasilnya, Pemkab Temanggung menjatuhkan hukuman disiplin kepada pejabat yang bersangkutan.

“Hukumannya berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama enam bulan,” kata Agus, seperti dirilis temanggungkab.go.id.

Menurut dia, nilai sanksi tersebut jauh lebih besar, jika dibanding biaya sewa kendaraan selama empat hari plus BBM.

“Lumayan banyak, 25 persen dari TPP beliau,” kata Agus.

Sekda Tri Winarno menambahkan, bahwa tim pemeriksa yang beranggotakan Inspektur, Kepala BKPSDM, dan Kabag Hukum telah memberikan rekomendasi hukuman tersebut kepada Bupati.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan tersebut dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Kejadiannya hari Minggu (22/3/2026_red). Saat itu juga Pak Bupati sudah menegur dan yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya. Maka, hari pertama masuk kerja ini langsung dilakukan pemeriksaan resmi. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini,” tutur Sekda Tri Winarno.

Polemik ini bermula dari unggahan warga yang memperlihatkan mobil dinas Kijang Innova Zenix berpelat nomor AA-1308-XE pada Minggu (22/3/2026).

Padahal Bupati telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 700/007 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh kendaraan dinas “dikandangkan” selama masa libur Lebaran. (HS-08)

 

 

Pj Sekda Banjarnegara Dorong ASN Mulai Bekerja dengan Semangat Baru

Korlantas Prediksi Puncak Arus Balik Tanggal 29 Maret