HALO SEMARANG – Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia, telah memiliki landasan konstitusional dan regulasi yang kuat, sehingga pelaksanaannya harus terkoordinasi secara nasional melalui lembaga resmi.
Menurut dia, dasar pengelolaan zakat merujuk pada Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama, termasuk dalam menjalankan kewajiban zakat sebagai rukun Islam.
Pemerintah kemudian memperkuatnya melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, yang menetapkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga resmi pengelola zakat secara nasional.
“Negara hadir memastikan pelaksanaan zakat berjalan baik melalui regulasi yang jelas. Baznas dibentuk sebagai lembaga yang berwenang mengelola zakat secara nasional,” ujarnya, di Jakarta, Kamis (19/03/2026) seperti dirilis kemenag.go.id.
Romo menambahkan, pemerintah juga telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 yang mendorong kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.
Langkah tersebut, menurutnya, diperkuat dengan keteladanan Presiden dalam menunaikan zakat melalui Baznas.
“Teladan yang ditunjukkan Presiden memberikan dampak psikologis yang kuat, mendorong masyarakat untuk semakin percaya dan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi,” katanya.
Dalam konteks optimalisasi, Muhammad Syafi’i, mengungkapkan bahwa potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun, namun realisasi penghimpunan pada tahun lalu baru sekitar Rp45 triliun.
Ia menilai hal ini menunjukkan perlunya penguatan tata kelola yang profesional dan terintegrasi.
“Optimalisasi zakat bergantung pada potensi yang bisa dikumpulkan, kesiapan penyalur, serta aturan yang jelas dalam pengumpulan dan distribusi,” ujarnya.
Romo memaparkan, dana zakat yang terkumpul telah disalurkan ke berbagai sektor, antara lain pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Untuk memperkuat dampak tersebut, Kementerian Agama melakukan transformasi tata kelola, termasuk melalui penerbitan regulasi baru pada 2025 yang menekankan transparansi rekrutmen pimpinan Baznas dan perubahan pendekatan dari bantuan konsumtif menjadi produktif.
Selain itu, pemerintah juga mendorong peningkatan kapasitas amil zakat melalui pelatihan dan sertifikasi. Hingga saat ini, sebanyak 1.909 amil telah tersertifikasi.
“Dengan pengelolaan yang profesional, transparan, dan akuntabel, potensi zakat ke depan diharapkan dapat semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan,” kata dia. (HS-08)