HALO SEMARANG – Kementerian Agama memastikan bahwa penyebutan basilika pada Gereja Santo Fransiskus Xaverius di IKN, merujuk pada proses pengajuan, bukan penetapan resmi.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi, AM Adiyarto Sumardjono, dalam sebuah keterangan yang dirilis kemenag,go.id.
“Ini perlu disampaikan untuk meluruskan persepsi publik bahwa hingga saat ini gereja tersebut belum berstatus basilika. Status tersebut merupakan gelar kehormatan dalam Gereja Katolik yang hanya dapat diberikan oleh Paus melalui Takhta Suci Vatikan melalui proses kanonik yang ketat,” kata dia, belum lama ini.
Dikatakannya, istilah “basilika” adalah nama obyek pekerjaan dalam kontrak konstruksi dan bukan penamaan resmi status gerejawi, dan penggunaan istilah tersebut bersifat administratif dalam proyek pembangunan.
Penjelasan ini senada dengan penyebutan Masjid Negara IKN. Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK), Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum menerangkan, bahwa istilah “Masjid Negara IKN” merupakan nama obyek pekerjaan dalam kontrak pembangunan dan bukan sebagai penamaan resmi.
“Terkait Gereja Santo Fransiskus Xaverius di Ibu Kota Nusantara, pembangunan fisik hampir rampung dan proses pengajuan status basilika masih berjalan sesuai mekanisme Gereja Katolik. Pemerintah tidak memiliki kewenangan dalam penetapan gelar tersebut,” kata Adiyarto Sumardjono
Adiyarto Sumardjono menegaskan seluruh proses terkait status gerejawi sepenuhnya berada dalam otoritas internal Gereja Katolik dan Takhta Suci Vatikan.
“Pemerintah menghormati mekanisme tersebut serta memastikan pembangunan sarana ibadah di IKN berjalan sesuai ketentuan masing-masing agama,” kata dia. (HS-08)