in

Tanpa Perlu Tunggu Laporan, Anggota DPR Ini Menilai Polisi Bisa Langsung Proses Hukum Kasus Penelanjangan 22 Siswa oleh Guru di Jember

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah (Foto : dpr.go.id)

 

 

HALO SEMARANG – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyesalkan tindakan Guru SDN 02 di Kecamatan Jelbuk, Jember, Jawa Timur yang menelanjangi 22 siswanya karena kehilangan uang Rp75 ribu.

Peristiwa tersebut dari perspektif hukum, menurutnya, telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Abduh sapaan akrab dari Abdullah menjelaskan pelanggaran yang dilakukan guru tersebut terhadap kedua UU tadi, merupakan delik biasa bukan delik aduan.

“Artinya, guru yang menelanjangi 22 siswa tersebut dapat diproses hukum oleh kepolisian tanpa laporan dari orang tua atau wali murid. Kasus ini mesti diproses hukum demi kepentingan publik dan perlindungan anak,” kata Abduh, Jumat (13/2/2026), seperti dirilis laman resmi DPR RI, dpr.go.id.

Sebelumnya diinformasikan, Guru berstatus PPPK dan berinisial FT menelanjangi 22 siswanya, dengan alasan dirinya sebelumnya pernah kehilangan uang Rp200 ribu.

Selain itu FT juga disebut mengalami gangguan kesehatan dan tekanan psikologis.

Mengetahui alasan itu, Abduh yang juga Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan alasan tersebut bukan menjadi pembenar, untuk menelanjangi 22 siswanya demi mencari uang Rp75 ribu.

Semestinya oknum guru tersebut lebih dapat menahan diri untuk tidak melakukan tindakan melampaui batas yang menciptakan kerugian lebih besar terhadap siswanya.

Selain itu, Abduh pun mendesak kepada pihak yang berwenang untuk memberikan sanksi, jika ada rekan Guru FT yang mengetahui dan membiarkan tindakan penelanjangan 22 siswa tersebut.

“Dengan ini saya mendesak kepada pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Jember tidak hanya memberikan sanksi pada Guru FT, melainkan juga guru lainnya yang diam atau seolah mendukung tindakan Guru FT tersebut,” tegas Abduh.

Terakhir, Politisi Fraksi PKB ini juga meminta agar KPAI dan pihak terkait untuk berkoordinasi dengan orang tua dari korban anak yang ditelanjangi untuk memulihkan trauma mereka. Tidak boleh ada anak yang terganggu kesehatan fisik dan mentalnya usai tindakan tersebut.

“Sekolah harus menjadi tempat tumbuh kembang yang aman untuk anak. Tidak boleh ada toleransi sekecil apapun terhadap kekerasan pada anak di sekolah,” pungkas Abduh. (HS-08)

 

 

Kunjungi Batang, Komisi IX DPR RI Dorong Pengawasan Pembayaran THR dan Perlindungan Pekerja

Menteri PPPA Dorong Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Ngada Harus Berperspektif Korban