in

Pemkot Semarang Tutup TPS Karangsaru, Lokasi Disiapkan Jadi Taman Lingkungan

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang resmi menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Karangsaru di Kecamatan Semarang Tengah, Selasa (27/1/2026).

HALO SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang resmi menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Karangsaru di Kecamatan Semarang Tengah, Selasa (27/1/2026). Penutupan ini menjadi bagian dari penataan lingkungan perkotaan sekaligus menindaklanjuti rencana pembangunan taman lingkungan di lokasi tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti, menjelaskan bahwa keputusan penutupan TPS Karangsaru didasarkan pada pertimbangan lingkungan dan sosial. Lokasi TPS yang berdekatan dengan sarana ibadah dan sekolah dinilai sudah tidak layak untuk aktivitas pembuangan sampah.

“Penutupan ini memang sudah direncanakan dan mulai dilaksanakan hari ini. Ke depan, lokasi TPS Karangsaru akan diarahkan menjadi taman lingkungan,” ujar Arwita.

Penutupan TPS tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, terkait penanganan TPS Karangsaru yang selama ini kerap menimbulkan persoalan lingkungan. Arahan itu kemudian dibahas dalam rapat yang dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Kota Semarang dan menghasilkan keputusan penutupan TPS.

Arwita menegaskan, tahapan yang dilakukan saat ini adalah penutupan fungsi TPS, bukan pembongkaran aset. Untuk pembongkaran fisik, masih diperlukan proses administrasi berupa surat kepada Wali Kota dengan tembusan Penjabat Sekda.

“Selama belum ada disposisi resmi, pembongkaran belum dilakukan,” jelasnya.

Proses penutupan TPS Karangsaru dimulai sejak Selasa pagi pukul 08.00 WIB dengan pemasangan pita kuning (yellow line) serta spanduk larangan membuang sampah. Sehari sebelumnya, Senin (26/1) sore, DLH Kota Semarang telah menarik seluruh kontainer sampah dari lokasi tersebut sebagai langkah awal penonaktifan TPS.

Dalam pelaksanaan penutupan, sejumlah pihak terlibat aktif. Aparat wilayah, mulai dari lurah hingga camat, melakukan edukasi dan sosialisasi kepada warga. DLH bertugas menonaktifkan TPS dan memasang larangan pembuangan sampah, sementara Satpol PP melakukan penjagaan dan pengamanan area.

Arwita juga menegaskan kembali aturan pemanfaatan TPS. Pada prinsipnya, TPS hanya melayani sampah rumah tangga yang diangkut menggunakan becak sampah, gerobak, atau kendaraan roda tiga. Kendaraan roda empat, termasuk mobil pick up, tidak diperbolehkan membuang sampah di TPS dan wajib langsung menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Satu mobil pick up rata-rata membawa sampah hingga dua meter kubik. Sementara kapasitas kontainer TPS hanya sekitar lima sampai enam meter kubik. Ini membuat TPS cepat penuh dan merugikan warga yang sudah tertib membuang sampah,” terangnya.

Selain itu, pembuangan sampah dari kawasan niaga dan restoran ke TPS juga dilarang. Sampah dari sektor usaha wajib dibuang langsung ke TPA dan dikenakan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui penutupan TPS Karangsaru, DLH Kota Semarang berharap tumbuh kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah sejak dari rumah tangga serta mematuhi aturan pembuangan sampah yang telah ditetapkan.

Pemkot Semarang menegaskan komitmennya untuk menata sistem persampahan secara lebih tertib, adil, dan berkelanjutan, sekaligus menghadirkan ruang publik yang lebih sehat dan nyaman bagi warga kota.(HS)

Pulihkan Jalur Pendakian, Bukit Mongkrang Bakal Ditutup Selama Ramadan

Ajukan Anggaran Tambahan, Kemenag Pastikan Bayar Tunjangan Profesi Guru dan Dosen