in

Hadapi Konflik Agraria, PBH Jakerham Kendal Gelar Sekolah Paralegal Bagi Petani

Sekolah paralegal bagi petani, mengusung tema “Mengenali Sejarah Konflik Agraria dan Dasar Aturan Hukumnya di Indonesia”, yang dilaksanakan PBH Jakerham, di Desa Cacaban, Boja, Kendal, Sabtu (24/1/2026).

HALO KENDAL – Menghadapi konflik agraria dan lambatnya tindakan penyelesaian konflik yang dilakukan, membuat kebutuhan akan peningkatan kapasitas keterampilan hukum bagi petani kian mendesak. Pasalnya, dampak yang kerap muncul dari konflik agraria adalah bentuk-bentuk kekerasan terhadap petani seperti penganiayaan bahkan yang lebih jauh tindakan kriminalisasi.

Bagi petani kecil, akses ke bantuan hukum yang mumpuni sangat sulit didapat terbentur persoalan biaya dan kecakapan dari bantuan hukum yang ingin diakses.

Hal itulah yang membuat Perhimpunan Bantuan Hukum Jaringan Kerja Relawan untuk Demokrasi, Keadilan dan Hak Asasi Manusia (PBH Jakerham) Kendal menyelenggarakan sekolah paralegal berbasis petani dalam menghadapi konflik agraria.

Kegiatan sekolah paralegal dilaksanakan di Desa Cacaban, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Sabtu (24/1/2026), mengusung tema “Mengenali Sejarah Konflik Agraria dan Dasar Aturan Hukumnya di Indonesia”.

Peserta berasal dari perwakilan pimpinan kelompok tani yang tersebar di sejumlah wilayah rawan konflik, di antaranya Desa Kaliputih, Desa Cacaban, Desa Pakis, dan Desa Boja.

Beberapa materi yang diberikan dalam kegiatan tersebut, di antaranya sejarah konflik agraria, bedah kasus, pengenalan hukum pidana dan perdata, pengenalan peraturan dan perundang-undangan yang melindungi hak petani dan juga pemberian materi tentang keterampilan paralegal.

Salah satu pemateri, Tunggal Ragil Wibowo, mengupas panjangnya sejarah konflik agraria di Indonesia yang berakar sejak masa kolonial.

Dijelaskan, konflik agraria mulai menguat sejak diberlakukannya sistem hukum Agrarische Wet oleh pemerintah kolonial Belanda pada 1830.

“Sejak Agrarische Wet diberlakukan, rakyat Indonesia mengalami konflik agraria berkepanjangan. Tanah dan manusia dieksploitasi secara tidak manusiawi oleh Belanda melalui VOC,” jelas Tunggal dalam pemaparannya.

Menurutnya, kondisi tersebut semakin diperparah dengan penerapan cultuurstelsel atau tanam paksa.

“Sistem itu diterapkan akibat krisis ekonomi Belanda pascaperang Jawa pada 1825–1830, yang menjadikan tanah dan tenaga rakyat sebagai alat penutup kerugian kolonial Belanda,” bebernya.

Tunggal menyebut, meski Indonesia telah merdeka pada 17 Agustus 1945, warisan hukum kolonial masih membayangi pengelolaan agraria nasional.

“Sekitar 15 tahun setelah kemerdekaan, sisa-sisa Agrarische Wet seperti eigendom, erfpacht, dan opstal masih berlaku,” ungkapnya.

Tunggal menambahkan, Presiden Soekarno kemudian menghapus sistem kolonial tersebut melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“UUPA merupakan implementasi langsung dari ruh Pasal 33 UUD 1945, bahwa tanah diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” imbuhnya.

Namun, lanjut Tunggal, semangat UUPA mengalami kemunduran pada era Orde Baru. Di mana hampir 35 tahun, UUPA dinilai dimandulkan melalui kebijakan penanaman modal asing,

“Termasuk penerbitan Hak Guna Usaha atau HGU, Hak Guna Bangunan atau HGB, dan Hak Tanggungan. Hal itulah yang kembali memicu ketimpangan penguasaan tanah,” tandasnya.

Pascaruntuhnya Orde Baru pun, upaya reforma agraria kembali dibuka pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid.

Kebijakan tersebut kemudian dilanjutkan melalui Perpres Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial dan Perpres Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tanah Objek Reforma Agraria di era Presiden Joko Widodo, serta diperkuat dengan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.(HS)

Taj Yasin Dorong Pesantren Jadi Motor Kemandirian Ekonomi

Musrenbangdes di Wonogiri, Masyarakat Masih Butuh Pembangunan Infrastruktur