in

Tersangkut Kasus Perjudian, Anggota DPRD Kudus Divonis Pidana Kerja Sosial

Persidangan perkara perjudian di Pengadilan Negeri Kudus, Selasa (20/1/2026)

HALO KUDUS – Terdakwa S, anggota DPRD Kabupaten Kudus, dijatuhi vonis pidana kerja sosial selama 60 jam oleh Pengadilan Negeri (PN) Kudus dalam perkara perjudian, yang digelar Selasa (20/1/2026).

Vonis dibacakan dalam sidang putusan perkara nomor 158/Pid.B/2025/PN.Kds itu, menjadi yang pertama kalinya diterapkan di Kabupaten Kudus sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal 2026.

Majelis hakim dipimpin Ketua Majelis Yuli Purnomosidi, dengan hakim anggota Petrus Nico Kristian dan Arini Laksmi Noviyandari.

Dalam amar putusan, pada intinya majelis hakim menyatakan terdakwa S terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian.

Terdakwa S dijatuhi pidana penjara selama empat bulan. Namun, pidana tersebut tidak dijalankan di lembaga pemasyarakatan.

Majelis hakim menetapkan hukuman penjara diganti dengan pidana kerja sosial selama 60 jam yang dilaksanakan di Balai Desa Karangrowo selama tiga jam per hari, dalam 20 hari berturut-turut.

Majelis hakim menegaskan, apabila terdakwa tidak melaksanakan pidana kerja sosial baik seluruhnya maupun sebagian, maka pidana penjara yang telah dijatuhkan akan diberlakukan kembali.

Atas putusan itu, terdakwa S menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan, penerapan pidana kerja sosial ini sejalan dengan semangat KUHP baru yang mulai berlaku pada 2026.

Pemidanaan tidak lagi dimaknai semata sebagai bentuk pembalasan, melainkan diarahkan pada pembinaan dan perbaikan perilaku pelaku tindak pidana.

Vonis tersebut juga lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa S dengan pidana penjara selama enam bulan.

Selain terdakwa S, majelis hakim juga menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa lain dalam perkara perjudian yang sama, yaitu Rud, Kus, Sud, dan Sun.

Keempat terdakwa sebelumnya dituntut pidana penjara selama tujuh bulan. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara, yang juga diganti dengan pidana kerja sosial selama 60 jam, dilaksanakan tiga jam per hari selama 20 hari.

Atas vonis yang dijatuhkan, terdakwa S maupun empat terdakwa lainnya menerima putusan yang dijatuhkan. Namun, dari JPU menyatakan pikir-pikir, sehingga para terdakwa belum bisa langsung dibebaskan seusai putusan dibacakan.

Berdasarkan tuntutan JPU, terdakwa S tidak berperan sebagai pemain langsung yang memegang kartu domino. Ia diketahui ikut serta dalam perjudian dengan cara “mendompleng” taruhan kepada terdakwa Kus.

Terdakwa S datang ke lokasi saat permainan judi domino telah berlangsung di angkruk samping sebuah warung kopi.

Setelah mengetahui besaran taruhan sebesar Rp 5.000 per permainan, terdakwa secara sadar menyatakan ikut “dompleng” dengan nominal taruhan sebesar Rp 20.000.

Dengan tindakan tersebut, terdakwa dinilai memiliki kepentingan langsung terhadap hasil perjudian, baik untung maupun rugi, meski tidak memegang kartu domino secara langsung.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa S telah memenuhi unsur keikutsertaan dalam tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP. (HS-06)

Jawa Tengah Catat Rekor Investasi Tertinggi Sepanjang Sejarah, Tembus Rp 88,50 Triliun

Dinas Olahraga dan Pariwisata Dipisah, Pemprov Jateng Targetkan Lompatan Prestasi