in

Kemenag RI Susun Juknis, Itjen Tekankan Akuntabilitas Bantuan Masjid dan Musala

Inspektur V Itjen Kemenag, Muhamad Iqbal (pegang mic). (Foto : kemenag.go.id)

 

HALO SEMARANG – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama memperkuat fungsi pengawasan penyaluran bantuan masjid dan musala, melalui penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) yang akuntabel dan berbasis risiko.

Penguatan ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dipimpin Inspektur V Itjen Kemenag, Muhamad Iqbal, di Jakarta, baru-baru ini.

Muhamad Iqbal menegaskan bahwa bantuan masjid dan musala merupakan bagian dari layanan dasar kehidupan masyarakat di bidang keagamaan.

Karena itu, penyalurannya perlu dijaga agar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pengawasan diperlukan untuk memastikan bantuan masjid dan musala dikelola secara tertib, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Iqbal seperti dirilis kemenag.go.id.

Ia menjelaskan, FGD ini menjadi bagian dari proses penguatan pengawasan preventif dengan menghadirkan juknis sebagai instrumen pengendalian sejak tahap perencanaan.

Juknis tersebut mengatur mekanisme pengajuan, seleksi, penyaluran, hingga pelaporan bantuan secara rinci.

Dalam diskusi, Inspektur V menyoroti sejumlah risiko yang perlu diantisipasi, seperti potensi pemotongan bantuan (cutting), penerima fiktif, sengketa aset, serta bantuan yang tidak berdampak optimal.

Untuk itu, pendekatan audit berbasis risiko digunakan sebagai landasan dalam penyusunan juknis.

FGD juga membahas tata kelola pemberdayaan rumah ibadah dengan tiga fokus utama, yaitu akuntabilitas bantuan, keamanan aset umat, serta kinerja dan inklusivitas layanan peribadatan.

Pada aspek keamanan aset, penguatan diarahkan pada percepatan sertifikasi tanah wakaf dan aset rumah ibadah guna mencegah permasalahan hukum di kemudian hari.

Selain itu, Inspektur V menekankan pentingnya memastikan bantuan masjid dan musala berdampak dan inklusif.

Bantuan diarahkan untuk mendukung rumah ibadah yang ramah bagi anak, lanjut usia, dan penyandang disabilitas, sesuai indikator kinerja yang telah ditetapkan.

Menurut Iqbal, penguatan tata kelola bukan dimaksudkan untuk membatasi program. Langkah ini justru dilakukan agar kebijakan berjalan sesuai tujuan dan kepercayaan publik tetap terjaga.

“Juknis ini menjadi alat pengendali agar program pemberdayaan rumah ibadah berjalan akuntabel, melindungi aset umat, dan mendukung kualitas layanan peribadatan,” ujarnya.

Melalui penerapan juknis tersebut, Inspektorat Jenderal Kemenag berharap penyaluran bantuan masjid dan musala dapat berjalan lebih tertib dan terukur. Dengan demikian, bantuan diharapkan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sebagai penanggung jawab, serta dihadiri oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah.  (HS-08)

 

 

Anak Panah Kopi Bizz, Perjalanan 4 Tahun di Keramaian Coffee Shop di Yogyakarta

Indonesia Dorong Perluasan Kerja Sama CEPA dengan Pakistan