in

Tumbuh, Tren Pendapatan Daerah Pemkab Jepara

Diskusi Panel Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025, tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang digelar Pemerintah Kabupaten Jepara, di Gedung Shima, Kabupaten Jepara, Selasa (30/12/2025). (Foto : jepara.go.id)

 

HALO JEPARA – Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar menekankan pentingnya pengelolaan pajak dan retribusi daerah, melalui penyusunan tarif yang realistis, proporsional, dan sehat guna menjaga keberlanjutan pendapatan daerah.

Hal itu dia sampaikan dalam Diskusi Panel Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025, tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang digelar Pemerintah Kabupaten Jepara, di Gedung Shima, Kabupaten Jepara, Selasa (30/12/2025).

Ia memaparkan bahwa realisasi pendapatan daerah Kabupaten Jepara pada periode 2021-2024, menunjukkan tren pertumbuhan positif, dengan rata-rata pertumbuhan sekitar 1,8 persen per tahun.

Pada 2021 realisasi pendapatan daerah Kabupaten Jepara sebesar Rp2,38 triliun dan pada 2022 menjadi Rp2,33 triliun.

Namun demikian pada 2023 meningkat menjadi Rp2,35 triliun dan kembali tumbuh signifikan hingga mencapai Rp2,55 triliun pada tahun 2024.

Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam kurun waktu yang sama, mampu tumbuh rata-rata sebesar 5,1 persen, dari sekitar Rp408,63 miliar pada tahun 2021, meningkat menjadi Rp427,51 miliar pada 2022, Rp448,60 miliar pada 2023, dan mencapai Rp497,74 miliar pada tahun 2024.

PAD tersebut dengan kontribusi terbesar berasal dari pajak daerah sekitar 40 persen dan retribusi daerah sekitar 56 persen, yang didominasi oleh BLUD sekitar 50 persen serta retribusi non-BLUD sekitar 6 persen.

Sementara itu Wakil Bupati Jepara, Muhammad Ibnu Hajar yang memimpin diskusi menjelaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2025 telah melalui tahapan penyampaian, pembahasan, hingga pengambilan keputusan bersama DPRD untuk ditetapkan.

Oleh karena itu, sosialisasi ini dinilai penting guna memastikan seluruh pihak memahami dan siap melaksanakan ketentuan perda secara menyeluruh.

Ia juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jepara sehingga proses perubahan perda dapat diselesaikan tepat waktu sesuai amanat pemerintah pusat.

Dia juga menegaskan bahwa perubahan perda tersebut tidak dimaksudkan untuk menambah beban masyarakat.

“Saya pastikan, perubahan perda ini tidak dimaksudkan untuk menambah beban, tetapi justru untuk menghindari tumpang tindih pungutan pajak daerah dan retribusi daerah, memperjelas objek dan mekanisme pemungutan, serta menciptakan rasa adil dan kepastian hukum bagi wajib pajak,” ujarnya.

Dalam diskusi, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara menyoroti penerapan Perda Nomor 8 Tahun 2025 melalui contoh retribusi parkir di Jepara.

Ia menyampaikan bahwa praktik pembayaran parkir tanpa karcis, meskipun nominalnya kecil seperti Rp2.000, berpotensi masuk kategori pungutan liar dan harus ditertibkan demi kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.

Rangkuman hasil diskusi dan sosialisasi ini menegaskan beberapa poin penting, yakni adanya evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar perubahan perda, penyesuaian tarif pajak dan retribusi di sejumlah sektor, munculnya objek pajak baru dalam Perda Nomor 8 Tahun 2025, serta harapan meningkatnya PAD tanpa menimbulkan keluhan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga menekankan pentingnya peningkatan kepatuhan wajib pajak, perbaikan kualitas layanan publik, serta penguatan sinergi seluruh pemangku kepentingan mulai dari tahap pembahasan di DPRD hingga pelaksanaan, pengawasan, dan penindakan di lapangan.

Untuk diketahui, diskusi ini bertujuan meningkatkan pemahaman, kepatuhan, serta kesiapan seluruh pemangku kepentingan, dalam pelaksanaan kebijakan pajak dan retribusi daerah secara adil, konsisten, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (HS-08)

 

 

Bupati Kudus Resmikan Insinerator Sederhana Karya Mahasiswa UMKU

Jepara Bangga, Kiper Muda Fabyan Lolos Beasiswa Klub Levante UD Spanyol