in

Terpilih Kembali, Yudi Ingin PBVSI Kota Semarang Sandingkan Emas Porprov

Yudi Mardiana (tengah) foto bersama pengurus PBVSI Kota Semarang.

 

HALO SEMARANG – Ketua Umum Terpilih Pengkot Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Semarang, Yudi Mardiana menargetkan bisa menyandingkan emas putra dan putri pada Porprov Jateng XVI 2022 mendatang.

Untuk itu, katanya, dibutuhkan kerja keras dari pengurus dan klub guna merealisasikan target tersebut.

“Termasuk butuh sinergitas antara Pengkot PBVSI dengan anggota untuk mempersiapkan tim yang akan diturunkan di Porprov Jateng mendatang,” kata Yudi Mardiana yang juga menjabat sebagai Kepala Bapenda Kota Semarang itu.

Sebelumnya, Yudi Mardiana terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Kota (Muskot) PBVSI Semarang di Hotel Puri Garden Semarang, Rabu (27/3/2019) malam.

Selanjutnya dia bersama tim formatur Winarno Subowo dan Sarnam membentuk kepengurusan periode 2019-2023.

”Prestasi Porprov Jateng XV 2018 lalu menjadi momentum penting untuk meningkatkan prestasi ke depannya. Keberhasilan tim putri meraih emas menjadi sejarah karena sebelumnya tak pernah menang dari Solo di ajang tersebut (Porprov-red). Kemudian kontingen putra sebenarnya juga cukup bagus dengan mendapatkan perunggu,” tutur Yudi di Semarang, Kamis (28/3/2019).

Untuk bisa menyandingkan medali pada Porprov Jateng mendatang, kata Yudi, persiapan harus dilakukan mulai sekarang, khususnya dengan mempersiapkan pemain muda. Termasuk menggelar kejuaraan tingkat kota secara rutin. Seperti Kejuaraan Voli Antar-Klub Piala Wali Kota yang sedang diselenggarakan PBVSI saat ini.

Dari kejuaraan tersebut, pihaknya akan
memantau pemain potensial yang masuk data base atlet muda proyeksi Porprov Jateng mendatang.

”Terpenting sekarang ini adalah menjaga kekompakan dan komitmen pengurus untuk melakukan pembinaan. Klub merupakan motor pembinaan pemain. Ini yang harus ditekankan. Pada kepengurusan yang baru ini, harus semakin kompak dan bekerja keras guna target prestasi yang lebih baik,” tandasnya.(HS)

Kasus Gizi Buruk Ternyata Masih Terjadi di Kota Semarang

Data Bawaslu Kota Semarang, Ada 1.831 APK Melanggar Aturan