in

KUHAP Baru Disambut Demo Mahasiswa, Habiburokhman Sebut Sudah Berpihak pada Masyarakat

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto : dpr.go.id)

 

HALO SEMARANG – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa poster yang beredar di media sosial, mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) adalah hoaks.

Poster tersebut menuding bahwa jika RKUHAP disahkan, aparat kepolisian dapat melakukan penyadapan, penyitaan, hingga penangkapan tanpa izin hakim. Menurut Habiburokhman, seluruh isi poster itu tidaklah benar.

“Ada semacam poster di media sosial yang isinya tidak benar. Disebutkan kalau RKUHAP disahkan, polisi bisa melakukan (hal-hal tertentu) ke kamu tanpa izin hakim. Ini tidak benar sama sekali,” tegas Habiburokhman, sambil memperlihatkan salinan poster tersebut dalam konferensi pers (Konpers) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Menanggapi klaim bahwa polisi bisa menyadap dan mengutak-atik komunikasi tanpa izin, Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHAP yang baru justru menegaskan mekanisme yang jauh lebih ketat.

Ia menyebut Pasal 135 ayat (2) di UU KUHAP yang baru menyatakan bahwa penyadapan akan diatur secara khusus melalui undang-undang tersendiri, yang baru akan dibahas setelah RKUHAP disahkan.

“Semua fraksi menyadari bahwa penyadapan itu harus diatur secara hati-hati dan harus dilakukan dengan izin pengadilan. Jadi, undang-undangnya belum ada, tapi sikap politiknya sudah ada soal penyadapan,” ujarnya.

Lebih lanjut, poster hoaks itu juga menyebut polisi bisa membekukan rekening dan jejak digital secara sepihak.

Habiburokhman menyebut narasi tersebut keliru. Menurutnya, Pasal 139 ayat (2) RKUHAP dengan jelas menyatakan bahwa semua bentuk pemblokiran, baik rekening maupun data online, harus mendapatkan izin hakim.

Tudingan bahwa penyidik bisa mengambil HP atau laptop tanpa izin hakim juga dibantah oleh Komisi III.

Menurut Habiburokhman, semua bentuk penyitaan harus dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, baik itu penyitaan handphone, laptop, dan lain sebagainya.

Habiburokhman juga menepis klaim bahwa KUHAP baru memungkinkan penangkapan tanpa dasar tindak pidana.

Ia menegaskan bahwa penangkapan baru dapat dilakukan setelah seseorang resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan penetapan itu mensyaratkan dua alat bukti.

Adapun penahanan memiliki syarat yang jauh lebih objektif dibanding KUHAP lama yang kerap dipakai pada masa Orde Baru.

Dalam KUHAP baru, tambahnya, penahanan hanya bisa dilakukan apabila, pertama, tersangka mengabaikan panggilan dua kali; kedua, tersangka memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta; ketiga, tersangka menghambat proses pemeriksaan (obstruction of justice); keempat, tersangka berupaya melarikan diri, mengulangi tindak pidana, menghilangkan alat bukti, atau keselamatannya terancam

“Kelima, tersangka mempengaruhi saksi untuk berbohong yang juga termasuk obstruction of justice,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Menguatkan argumen tersebut, Habiburokhman memaparkan soal subjektivitas yang ada dalam KUHAP lama.

Dalam KUHAP lama, seseorang bisa ditahan atas dasar tiga kekhawatiran, yakni khawatir melarikan diri, khawatir menghilangkan alat bukti serta khawatir mengulangi tindak pidana. Menurutnya, unsur dan subjektivitasnya hanya ada pada penyidik.

Habiburokhman turut mencontohkan beberapa kasus yang menurutnya merupakan “korban KUHAP lama”.

Ia menyebut justru KUHAP lama yang selama ini membuka peluang penahanan sepihak. Oleh karena itu, ia menilai yang darurat untuk segera dihentikan adalah penerapan KUHAP lama.

Seperti diketahui, RKUHAP telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (18/11/2025). Keputusan tersebut diambil setelah mendengar laporan dari Habiburokhman dan mengetahui persetujuan dari semua anggota fraksi.

Habiburokhman juga menegaskan bahwa penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru bukan merupakan kehendak sepihak pemerintah atau DPR, melainkan hampir sepenuhnya bersumber dari masukan publik.

Ia menyebut, 99 persen substansi KUHAP baru berasal dari aspirasi masyarakat, termasuk rekomendasi akademisi, lembaga bantuan hukum, hingga organisasi masyarakat sipil yang selama ini mengawal reformasi peradilan pidana.

“Kalau ada yang mengatakan KUHAP ini tiba-tiba muncul dan tidak mendengar masyarakat, itu salah besar. Hampir seluruh isinya adalah rumusan yang datang dari publik. Kita mengadopsi masukan dari berbagai kelompok, dari kampus, LSM, sampai praktisi hukum,” ujar Habiburokhman.

Ia menegaskan bahwa Komisi III menjalankan proses pembahasan secara panjang dan terbuka, termasuk menerima masukan dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), The Indonesian Judicial Monitoring Society (MaPPI FHUI), LBH, akademisi fakultas hukum, dan berbagai elemen masyarakat lainnya. Menurutnya, setiap pasal telah melewati uji publik, dialog, dan diskusi teknis sebelum diputuskan.

Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman juga meluruskan berbagai informasi yang beredar di media sosial.

Salah satu isu yang paling banyak dipelintir adalah narasi bahwa KUHAP baru memperlonggar kewenangan aparat penegak hukum dalam penangkapan, penggeledahan, hingga penyitaan.

“Yang benar justru sebaliknya. KUHAP baru memperketat semua tindakan. Penggeledahan dan penyitaan kini wajib izin hakim, tidak bisa lagi dilakukan sembarangan. Dan itu semua berasal dari aspirasi masyarakat saat uji publik,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa hak tersangka juga diperkuat, termasuk keharusan pemberitahuan kepada keluarga, kejelasan bukti permulaan, serta persyaratan penahanan yang jauh lebih terukur. Menurutnya, semua itu merupakan tuntutan masyarakat sipil yang selama ini kritis terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan.

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III bekerja berdasarkan aspirasi masyarakat, bukan atas kepentingan institusi tertentu. Karena itu, ia meminta publik menilai dan mengkritisi KUHAP berdasarkan naskah resmi, bukan potongan poster atau unggahan yang bersifat provokatif.

“Kami terbuka terhadap kritik. Tapi kritik harus berdasar teks undang-undangnya. KUHAP ini lahir dari suara publik, dari berbagai masukan. 99 persen adalah aspirasi rakyat,” ujarnya.

Ia berharap KUHAP baru dapat menjadi fondasi kuat bagi reformasi peradilan pidana, meningkatkan perlindungan hak warga negara, dan menutup ruang penyalahgunaan kewenangan.

“KUHAP ini bukan milik pemerintah atau DPR. Ini milik masyarakat. Ini karya bersama untuk mewujudkan keadilan,” pungkasnya.

Disambut Demo

Sementara itu Massa mahasiswa menggelar demo menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang KUHAP menjadi undang-undang.

Mereka berkumpul di depan Gerbang Pancasila DPR RI, Jalan Gelora, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025), sekitar pukul 11.45 WIB. Mereka datang dengan jaket almamater warna kuning.

Setiba di lokasi, mereka langsung meminta petugas keamanan yang berada di dalam membuka gerbang. Karena tetap ditutup, massa terus menggedor-gedor gerbang.

Tak berselang lama, hujan turun. Massa aksi tetap bertahan sambil terus berteriak meminta gerbang untuk dibuka.

Di sisi lain, beberapa massa tiba-tiba memblokade Jalan Gelora. Mereka menghentikan laju mobil yang melintas.

Momen itu berlangsung sekira 15 menit. Mereka menyuarakan setiap tuntutannya di hadapan para pengendara.

Massa aksi juga membawa poster bernada protes tentang penolakan RUU KUHAP. Beberapa poster mereka tempelkan di depan gerbang.

“Terus melawan dan menolak bungkam, RKUHAP bikin semua bisa kena,” tulis poster itu.

Ada juga poster yang bertulisan ‘Makin  kebal makin brutal, awas impunitas, tolak RKUHAP’ serta ‘Darurat impunitas, tolak RKUHAP’.

Demo mahasiswa di DPRDemo mahasiswa di DPR (Taufiq Syarifudin/detikcom)

Perwakilan BEM UI Sathir mengatakan RKUHAP yang disahkan tidak mementingkan partisipasi publik. Menurutnya hal ini membuat RKUHAP tidak substansial. (HS-08)

RUU KUHAP Resmi Disahkan Jadi UU, Puan Singgung Hoaks Substansial

Ungkap 96,3 Persen dari 2,55 Juta Usaha Pariwisata adalah UMKM, Menpar Komitmen Perkuat Dukungan