HALO KENDAL – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kendal, menggelar kegiatan Diseminasi Pengendalian dan Pengawasan Tata Ruang dalam rangka Mendukung Ketahanan Pangan, di Aula Kantor DPUPR Kendal, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan tersebut diikuti jajaran DPUPR Kendal, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kendal, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-Kabupaten Kendal, serta para kepala UPTD Pemeliharaan Jalan dan Irigasi.
Kepala Dinas PUPR Kendal Sudaryanto mengatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan, untuk mensosialisasikan pentingnya pengendalian pemanfaatan ruang dan pengelolaan sampah, dan mendukung ketahanan pangan daerah melalui pemanfaatan ruang yang efisien, serasi, dan berkelanjutan.
“Selain itu, juga untuk mendorong sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengawasan dan penegakan tertib tata ruang di Kabupaten Kendal,” ujarnya.
Sudaryanto juga menyebut, penataan tata ruang memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan dan masa depan masyarakat Kendal.
Sementara, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari menekankan, tata ruang tidak hanya sebatas dokumen teknis, tetapi merupakan langkah strategis untuk menciptakan ruang hidup yang aman, produktif, dan berkelanjutan.
“Keputusan tata ruang adalah tentang masa depan kehidupan masyarakat Kendal. Penataan ruang harus memastikan keberlanjutan lingkungan dan mendukung ekonomi rakyat,” ujarnya.
Bupati menjelaskan bahwa arah pengembangan wilayah di Kendal akan difokuskan pada kawasan industri di pesisir timur, seperti Kaliwungu, Brangsong, Kendal, dan Patebon.
“Sementara itu, kawasan pertanian di wilayah utara dan atas akan terus dipertahankan melalui perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B seluas 22.666 hektare,” bebernya.
Bupati juga menegaskan, pentingnya menjaga LP2B agar tidak dialihfungsikan untuk kepentingan lain, karena hal itu merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan daerah yang sejalan dengan program nasional.
“Pengendalian tata ruang adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat,” tandasnya.
Melalui kegiatan ini, Bupati berharap, seluruh peserta dapat memahami kebijakan tata ruang dan menerapkannya dalam pengelolaan wilayah masing-masing.
“Maka, dengan begitu, pemanfaatan lahan di Kabupaten Kendal dapat dilakukan secara tertib, efisien, dan sesuai aturan yang berlaku, sehingga bermanfaat bagi masyarakat,” harapnya. (HS-06)