in

Keterbukaan Informasi Publik, PPID Kendal Raih Nilai 99,50 dari KIP Jateng

Kegiatan visitasi KIP Jateng PPID Pemkab Kendal, di gedung Ngesti Widhi Setda Kendal, Kamis (23/10/2025).
HALO KENDAL – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah melaksanakan kegiatan visitasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Pemerintah Kabupaten Kendal, di Gedung Ngesti Widhi Setda Kendal, Kamis (23/10/2025).
Dalam penjelasannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal, Ardhi Prasetiyo selaku PPID Utama Kabupaten Kendal memaparkan materi dengan tema “Memperkuat Ekosistem Keterbukaan Informasi Publik untuk Mewujudkan Kebijakan Publik yang Berdampak.”

Dijelaskan, tema tersebut menggambarkan badan publik dituntut untuk mempunyai manajemen data dan informasi yang dapat menyajikan data yang akuntabel, cepat, mendukung transformasi digital untuk perbaikan layanan dan kebijakan publik.

“Pemerintah Kabupaten Kendal berkomitmen dalam memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik melalui berbagai aspek pendukung, baik dari sisi anggaran, kelembagaan, sumber daya manusia, maupun sarana dan prasarana,” jelas Ardhi.

Kepala Diskominfo Kendal juga menyebut, dukungan anggaran menjadi salah satu bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam memastikan keberlangsungan program dan kegiatan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik.

“Dari sisi kelembagaan, Pemerintah Kabupaten Kendal terus memperkuat struktur organisasi PPID hingga ke tingkat perangkat daerah agar koordinasi dan alur pelayanan informasi dapat berjalan lebih efektif,” tandasnya.

Selain itu, lanjut Ardhi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi perhatian penting melalui pelatihan, bimbingan teknis, serta penguatan pemahaman terhadap regulasi keterbukaan informasi publik.

“Sementara dari segi sarana dan prasarana, Pemerintah Kabupaten Kendal berupaya menyediakan fasilitas pendukung seperti sistem informasi berbasis digital, kanal layanan informasi daring, serta ruang pelayanan informasi publik yang representatif dan mudah diakses masyarakat,” ungkap Kepala Diskominfo Kendal.

Lebih lanjut, Ardhi menekankan pentingnya kolaborasi sebagai kunci dalam memperluas jangkauan keterbukaan informasi. PPID Kabupaten Kendal aktif menjalin kerja sama dengan berbagai badan publik lainnya, organisasi masyarakat, dan komunitas informasi dalam kegiatan sosialisasi serta upaya meningkatkan keterjangkauan informasi publik.

“Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem keterbukaan informasi di daerah, sehingga masyarakat semakin mudah memperoleh informasi yang relevan, akurat, dan bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari,” harap Ardhi.

Usai mendengarkan pemaparan dari Kepala Diskominfo selaku PPID Utama Kendal, Tim Visitasi KIP Jateng yang dipimpin oleh Ermy Sri Ardhiyanti mengatakan, pihaknya pada Tahun 2025 telah melakukan evaluasi dan monitoring terhadap Badan Publik di seluruh Jawa Tengah,

Kegiatan evaluasi dan monitoring ini, lanjutnya, merupakan kegiatan rutin tahunan untuk mengukur sejauh mana kepatuhan, komitmen, dan keseriusan Badan Publik dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi.

“Kegiatan visitasi di Kabupaten Kendal merupakan penilaian tahap ketiga bagi PPID Pemerintah Kabupaten Kendal dalam rangkaian kegiatan evaluasi dan monitoring tahun 2025, yang terdiri atas pemeriksaan kelengkapan dokumen dalam SAQ dan presentasi oleh Tim PPID Kabupaten,” ujar Ermy.

Menurutnya, Pemkab Kendal telah mengikuti kegiatan evaluasi dan monitoring keterbukaan informasi publik. Kegiatan ini dilaksanakan dalam empat tahap yaitu Tahap penilaian Website dan Media Sosial, Tahap Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), Tahap Visitasi dan Tahap Uji Publik.

“Kegiatan visitasi ini merupakan penilaian tahap ketiga bagi PPID Pemerintah Kabupaten Kendal dalam rangkaian kegiatan evaluasi dan monitoring tahun 2025, yang terdiri atas pemeriksaan kelengkapan dokumen dalam SAQ dan presentasi oleh Tim PPID Kabupaten,” beber Ermy.

Dirinya menyebut, setelah dilakukan pemaparan terkait dengan PPID Kabupaten Kendal yang dilakukan oleh Kepala Diskominfo Kendal, Ardhi Prasetiyo sebagai tahapan penilaian akhir, Tim Visitasi KIP Jateng menyatakan Kendal lolos dengan nilai 99,50.

Sementara itu Plh Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari mengatakan, keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

la menambahkan, badan publik dituntut untuk memiliki manajemen data dan informasi yang tertata dengan baik, akurat, dan mudah diakses. Pengelolaan informasi yang baik memungkinkan penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran, cepat, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

“Selain itu, ketersediaan data yang akuntabel juga menjadi fondasi penting dalam mendukung transformasi digital, yang pada akhirnya akan memperbaiki kualitas layanan publik dan memperkuat ekosistem kebijakan berbasis data,” ujar Plh Sekda Kendal.

Pihaknya berharap, melalui kegiatan visitasi dan verifikasi ini diharapkan dapat menjadi sarana evaluasi sekaligus pembelajaran bersama dalam memperkuat sistem keterbukaan informasi di lingkungan Pemkab Kendal.

“Kami berkomitmen untuk terus berinovasi, memperbaiki tata kelola data, serta meningkatkan kapasitas aparatur dalam melayani permohonan informasi publik dengan cepat, tepat, dan transparan,” ujar Plh Sekda Kendal. (HS-06)

Dukung Ketahanan Pangan, DPUPR Kendal Gelar Diseminasi Pengendalian dan Pengawasan Tata Ruang

Banyak Sineas Lokal Bergantung pada Kota Lain, Iswar Aminuddin Tekankan Pentingnya Ekosistem Kreatif di Semarang