in

Menilai Dana Bagi Hasil Blok Cepu Tak Adil, Bupati Blora Akan Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi

Bupati Blora, Arief Rohman. (Foto : blorakab.go.id)

 

HALO BLORA – Bupati Blora, Arief Rohman berencana mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, lantaran menilai Dana Bagi Hasil (DBH) Blok Cepu tidak adil.

Menurut dia, Blora yang merupakan lumbung energi, seharusnya mendapat lebih banyak, dibanding daerah yang hanya dianggap sebagai berbatasan langsung.

Kegundahan Bupati Blora itu disampaikannya pada saat Rapat Koordinasi Identifikasi Eksternalitas WK Migas Cepu, terkait Penentuan DBH yang Berkeadilan, di lantai 2 Bapperida, baru-baru ini.

Hadir saat itu Direktur Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan, Bappenas, Togu Pardede.

Arief Rohman menyebut, Blora adalah lumbung energi, namun merasa diperlakukan tidak adil, terkait DBH Blok Cepu.

Dia pun menegaskan, ini bukan soal meminta belas kasihan, melainkan hak konstitusional.

Karena itu Bupati Arief dengan  tegas meminta Pemerintah Pusat, meninjau ulang tentang pembagian DBH tersebut.

Tetapi jika tidak ada itikad baik dan revisi kebijakan yang substansial, pihaknya akan mengambil langkah hukum tertinggi, yaitu mengajukan Judicial Review Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK) ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut UU yang berlaku saat ini, Blora hanya dihitung sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan daerah mulut sumur produksi, yang menyebabkan perolehan DBH-nya kecil.

Padahal, Blora berargumen seharusnya diakui sebagai daerah penghasil karena memiliki porsi WKP yang signifikan.

Langkah hukum ini telah mendapatkan persetujuan dan dukungan dari DPRD Blora serta melibatkan tokoh seperti Boyamin Saiman dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk mengawal proses JR tersebut.

Pengajuan Judicial Review ini merupakan upaya serius Pemkab Blora agar pembagian DBH Migas di masa depan dapat dilakukan secara lebih berkeadilan dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan daerah.

Dia menyatakan, Blora yang masuk wilayah Blok Cepu ini, hanya mendapat 37 persen, sementara sisanya Bojonegoro, karena derah itu menjadi lokasi pengeboran sumur minyak.

Walaupun demikian bisa saja kandungan minyak tersebut justru terbanyak di wilayah Blora.

”Bisa saja kan, yang dibor itu Bojonegoro, sementara minyaknya ada di Blora,” ungkapnya.

Menurut Bupati, seharusnya agar yang tiga persen bagian daerah perbatasan, mestinya harus dihitungnya tidak dibagi rata.

“Jombang yang tidak berbatasan langsung, seperti Lamongan itu juga enggak berbatasan langsung, mosok pembagiannya ada kesan Bagito (Bagi rata),” kata dia.

Kalau tadi Tuban dapat 400, tidak persoalan, karena mendapat 3 pasal, yakni, sebagai daerah berbatasan, Kabupaten yang satu provinsi dengan daerah penghasil, plus daerah pengolah satu persen.

Dari persoalan itu semua, Blora menuntut agar pembagian yang tiga persen tersebut ditinjau ulang.

“Mestinya, taruhlah hitungan DBH yang berkeadilan itu paling sederhana, dihitung dari panjang batasan wilayah saja,” ujarnya.

Karena batas wilayah Blora dengan mulut sumur itu paling dekat. Sementara, Jombang, Jawa Timur, itu 3 atau 4 kilometer, ngitungnya itu mestinya yang 3 persen itu pembagiannya berdasarkan panjang perbatasan saja.

”Karena, mosok Jombang yang perbatasan 3 km, dapatnya lebih besar dari Blora. Ini dihitung dari perbatasan dengan Bojonegoro. Jadi Bojonegoro itu khan daerah penghasil, yang 3 peesen itu pembagiannya dilihat jarak perbatasannya,” tandas Bupati Arief.

“Ini wilayah kami (Blora) itu, lanjutnya, batas wilayahnya dekat dengan Bojonegoro, nah itu Jombang, Ngawi, Madiun, yang lebih jauh dapatnya DBH kok lebih besar. Termasuk juga Lamongan. Nggak ikut berjuang dapat DBH duluan,” tegasnya.

Bupati Arief menandaskan, bahwa Blora ikut berjuang sejak awal. saat pembangunan Blok Cepu. Yang paling terkena dampak negatif itu Blora.

Dicontohkan, yang terkena dampak Blora, seperti air Bengawan Solo diambil, daerah-daerah Blora yang ada di wilayah Kedungtuban, sudah alami krisis air. Dan ini salah satu dampak negatif yang ditanggung Blora.

Untuk itu, kalau pembagian DBH yang tiga persen dihitung dari panjang batas wilayah, itu baru adil. Dan itu, sebenarnya formula itu dipakai, dan nah itu baru adil. (HS-08)

Tingkatkan Kualitas Perencanaan Menuju Kendal Berdikari, Pemkab Luncurkan Inovasi ‘Perkasa’

Sragen Menuju Desa Nol RTLH,  Wujudkan Rumah Sehat untuk Warga