in

Mengatasi Persoalan Judi Online hingga Perkawinan Anak

Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Abu Rokhmad. (Foto : kemenag.go.id)

 

HALO SEMARANG – Kementerian Agama (Kemenag) berupaya mencegah merebaknya judi online, kenakalan remaja, hingga perkawinan anak, antara lain dengan memberikan bimbingan dengan pendekatan Peer Educator atau edukator sebaya.

Program ini menjadi strategi baru untuk membekali remaja agar mampu berperan sebagai agen perubahan di lingkungannya.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam), Abu Rokhmad, mengatakan bahwa dampak negatif judi online dan kenakalan remaja semakin meluas.

Karena itu, diperlukan langkah pencegahan yang menyentuh langsung generasi muda.

“Peer Educator bukan hanya memberi sosialisasi, tetapi juga bertindak sebagai agen perubahan strategis untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online, kenakalan remaja, dan perkawinan anak di kalangan sebaya mereka,” kata Abu Rokhmad, dalam kegiatan Peer Educator Bimbingan Remaja Wilayah Banten, baru-baru ini seperti dirilis kemenag.go.id.

Menurutnya, keterlibatan remaja dalam program ini penting, karena mereka lebih mudah berinteraksi dengan teman sebaya dan dapat menyelesaikan persoalan sosial di lingkungan sekitar secara tepat.

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Zudi Rahmanto, menambahkan, melalui program ini, para Peer Educator dilatih untuk mengenali tanda-tanda kecanduan judi online, memberi edukasi tentang kenakalan remaja, serta meningkatkan pemahaman terkait bahaya perkawinan anak.

“Mereka juga didorong memotivasi teman-temannya agar aktif dalam kegiatan positif, seperti olahraga, seni, maupun komunitas kreatif,” kata Zudi.

Kemenag berkomitmen memperluas jangkauan program Peer Educator ke sekolah dan komunitas remaja di berbagai daerah.

“Kami berharap program ini dapat mengurangi angka keterlibatan remaja dalam judi online dan perkawinan anak, serta mencegah seks pranikah, sehingga mereka dapat fokus mengembangkan diri dan membangun masa depan yang cerah,” kata dia. (HS-08)

Umumkan Calon PPPK Paruh Waktu 2024, Kemenag RI Minta Peserta Lengkapi Berkas

Baleg Pastikan RUU Ojol Masuk Prioritas 2026