HALO SEMARANG – Seorang sopir truk diamankan polisi setelah melanggar larangan parkir di Jalan Perintis Kemerdekaan tepatnya depan Warung Makan Mbak Lenny Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Di lokasi itu, padahal sudah ada rambu larangan parkir untuk kendaraan. Akibat pelanggaran yang dilakukan sopir truk bernama Alex (34) ini, seorang pengendara sepeda motor harus menjadi korban kecelakaan.
Pemotor bernama Batos (23) warga Kebumen, dilaporkan menabrak bokong truk dan alami luka parah di tubuhnya. Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang tersebut ini kemudian dinyatakan meninggal di lokasi kejadian.
“Iya, peristiwa kecelakaan ini terjadi tadi pagi Minggu 14 September pukul 06.30 WIB. Kejadian dipicu truk yang terparkir di badan jalan menghadap ke Utara dan melanggar rambu larangan parkir, sehingga korban alami kecelakaan ketika melaju dari arah Selatan ke Utara. Korban pengendara motor dinyatakan meninggal,” ujar Kasubnit 1 Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang, Iptu Novita Candra saat dikonfirmasi.
Novita mengatakan, sopir truk warga Salatiga itu kini tengah dilakukan pemeriksaan. Polisi juga menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan sopir truk trailer ini.
“Saat ini sopir kita amankan dan ambil keterangannya dulu dan akan kita lakukan pendalaman. Kita proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, saat ini pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Semarang tengah melakukan penindakan dan sosialiasi terkait larangan parkir di lokasi itu. Novita meminta kepada sopir-sopir truk untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan.
“Saat ini dari Polrestabes Semarang kolaborasi bersama Dishub melaksanakan giat Gakkum (penegakan hukum) di wilayah tersebut,” tandasnya.(HS)