in

KONI Kendal Menolak Pemberlakuan Permenpora Nomor 14/2024

Jajaran pengurus KONI Kendal dan perwakilan cabor menyatakan sikap menolak pemberlakuan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, di Kantor KONI Kendal, Selasa (9/9/2025).

HALO KENDAL – Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kendal dengan tegas menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 yang dinilai dapat menghambat pembinaan olahraga prestasi.

Hal tersebut disampaikan jajaran pengurus dan perwakilan cabang olahraga (cabor) dalam memperingati Hari Olahraga Nasional, di Kantor KONI Kendal, Selasa (9/9/2025).

Hadir dalam pernyataan sikap, Ketua Umum KONI Kendal, Subur Isnadi SH, didampingi Wakil Ketua Umum III Bidang Sarpras, Moh Arfani SIP SPd, Wakil Ketua Umum IV Bidang Kesehatan, dr Turidin, Sekretaris Umum, S Wahyu Widayanto, Bendahara Umum, Untung Prihantono Amd, serta jajaran pengurus KONI Kendal dan pengurus cabor.

“Kita dari jajaran pengurus KONI Kabupaten Kendal dan pengurus cabor dengan tegas menolak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, terutama berkaitan pasal 16 ayat 5 dan 6 yang sangat krusial, karena kita selaku pelaku olahraga disitu ada larangan kepada kita selaku pengurus maupun tenaga honorer kesekretariatan tidak diperkenankan untuk menerima bentuk honor maupun gaji yang bersumber dari APBD,” tandas Subur Isnadi.

Dirinya juga menyatakan, dengan pemberlakuan Permenpora 14/2024 akan menyulitkan KONI sebagai pembina bidang olahraga amatir.

“Sehingga kalau kita mengusahakan dana lain dari APBD, ini akan menyulitkan. Saya kira tidak hanya di Kabupaten Kendal, tapi juga secara nasional. Jadi Permenpora ini sangat bertentangan dengan pembinaan olahraga secara nasional, sehingga saya yakin se-Indonesia mempunyai sikap yang sama, yaitu menolak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024,” ujar Subur Isnadi.

Ia menyebut, selama ini selalu berkoordinasi dengan KONI Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, terkait dengan penolakan tersebut.

“Selama ini kita berkomunikasi baik via telepon maupun lewat komunitas dalam bentuk pertemuan-pertemuan, semua menggalang dan satu sikap menolak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024,” jelas Subur Isnadi.

Ketum KONI Kendal juga menyampaikan, utusan dari KONI Provinsi Jawa Tengah dan komunitas olahraga telah melakukan audiensi dengan Kemenpora, yang diterima langsung oleh Menpora yang masih dijabat Dito Ariotedjo.

Subur Isnadi dan pengurus KONI Kendal kembali menegaskan sikap menolak Permenpora 14/2024. Pihaknya berharap, Permenpora tersebut dicabut dan dikembalikan ke peraturan sebelumnya.

“Jadi tiada kata lain, kami dari KONI dan cabor di Kendal dengan tegas meminta Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 segera dicabut dan dikembalikan pada sistem pembinaan olahraga seperti sebelum adanya Permenpora tersebut. Salam olahraga!!,” pungkasnya. (HS-06)

Tingkat Pergerakan Masyarakat Tinggi di Momen Libur Maulid Nabi, Penumpang KAI Daop 4 Capai 206.218 Orang

Peringatan HUT Ke-24 Partai Demokrat, DPC Kendal Gelar Tasyakuran