HALO BISNIS – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh Program Nasional Tiga Juta Rumah yang diinisiasi Pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Hal itu ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis terhadap dua regulasi baru, yang berlangsung pada 31 Juli–1 Agustus 2025 lalu, di Gedung Merah Putih, Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Direktur Digital dan Bisnis Konsumer Bank Jateng, Eko Tri Prasetyo, menyatakan, peran perbankan, terutama bank pembangunan daerah, sangat strategis dalam menjembatani kebutuhan pembiayaan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar dapat memiliki rumah layak huni.
“Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perbankan menjadi kunci utama keberhasilan Program Tiga Juta Rumah. Bank Jateng sebagai bank milik daerah siap mendukung skema pembiayaan yang inklusif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Eko juga menegaskan, Bank Jateng telah menyiapkan dukungan penuh, mulai dari digitalisasi proses pengajuan KPR, kerja sama dengan pengembang lokal, hingga menyesuaikan produk pembiayaan yang dapat diakses oleh masyarakat MBR.
“Kami menyadari bahwa rumah bukan sekadar kebutuhan fisik, tetapi juga bagian dari hak dasar masyarakat. Karena itu, kami hadir untuk memastikan akses pembiayaan perumahan yang mudah, terjangkau, dan bertanggung jawab,” tandasnya.
Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis yang digelar oleh Kementerian PKP tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman serta kapasitas pelaksana di daerah terkait Permen PKP Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi MBR, dan Permen PKP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Bantuan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus, lengkap dengan petunjuk teknis pendukungnya.
Acara sosialisasi dan bimtek dibuka oleh Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko (TKPR) Kementerian PKP, Brigjen Pol Dr Azis Andriansyah SH SIK MHum.
Dalam sambutannya, ia menegaskan, regulasi ini merupakan bagian dari langkah konkret pemerintah membuka akses perumahan layak bagi seluruh masyarakat, terutama MBR.
“Kami mendorong pelaksanaan yang konsisten, akuntabel, dan terukur di daerah. Keberhasilan program ini hanya dapat tercapai melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan: pusat, daerah, perbankan, dan pengembang,” tegasnya.
Azis juga memaparkan, sektor perumahan berdampak besar terhadap perekonomian nasional. Tercatat ada 185 sektor industri yang terdampak positif, menciptakan 13,1 juta lapangan kerja, dan menghasilkan output ekonomi sebesar Rp 2.446 triliun.
Sementara Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyambut baik lahirnya kedua regulasi tersebut.
Menurutnya, Jawa Tengah masih memiliki tantangan besar dalam mengatasi backlog perumahan, baik dari sisi kepemilikan maupun kelayakan hunian.
“Backlog kepemilikan rumah di Jateng mencapai 310.855 unit, sementara backlog kelayakan sebanyak 1.022.113 unit. Ini memerlukan kolaborasi dan percepatan program dari semua pihak, termasuk perbankan,” ujar Taj Yasin.
Pihaknya berharap, kegiatan menjadi tonggak awal dalam memperkuat kerja sama lintas sektor untuk mewujudkan rumah layak huni yang merata dan terjangkau bagi seluruh warga Jawa Tengah.
Sedangkan Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Harso Susilo dalam paparannya menyampaikan arahan Gubernur Jawa Tengah bahwa penanganan perumahan tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri.
Menurutnya, diperlukan pendekatan kolaboratif, serta sinergi dengan program lokal seperti “Tuku Lemah Oleh Omah”.
“Kami ingin agar intervensi pemerintah daerah sejalan dengan kebijakan pusat. Program nasional ini harus nyambung dengan kebutuhan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan,” ujar Harso.
Kegiatan soaialisasi dan bimtek diikuti oleh perwakilan dinas perumahan dari wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, serta Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Hadir pula jajaran pejabat dari berbagai direktorat jenderal Kementerian PKP.
Dengan semangat kolaboratif, pemerintah menegaskan bahwa Program Tiga Juta Rumah bukan hanya agenda teknis, melainkan bagian dari upaya mewujudkan hak dasar rakyat dalam bentuk hunian yang layak dan terjangkau menuju Indonesia Emas 2045. (HS-06)