in

Tantangan Pengurus KONI Jateng Usai Keluarnya Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

Foto ilustrasi: Para atlet Kota Semarang yang berlatih di Gor Tri Lomba Juang, belum lama ini.

AKHIR tahun ini, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Tengah akan melaksanakan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) Jateng 2025, sebuah forum penting yang akan memilih kepengurusan KONI yang baru, mengevaluasi program kerja pengurus sebelumnya, serta menyusun rencana strategis untuk pengembangan olahraga di provinsi ini. Namun, menjelang pemilihan ketua baru, pengurus KONI Jateng dihadapkan pada tantangan signifikan setelah terbitnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.

Regulasi ini mengatur Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi dan telah menuai respons pesimistis dari berbagai pengurus KONI di daerah. Bahkan, beberapa di antaranya secara tegas menolak kebijakan ini. Penolakan ini berakar dari kekhawatiran bahwa sejumlah pasal dalam Permenpora berpotensi mengganggu perkembangan atlet serta peran KONI Daerah.

Beberapa pasal yang menjadi sorotan antara lain adalah Kongres/Musyawarah harus mendapat rekomendasi Kementerian (Pasal 10 ayat 2), Tenaga Profesional dapat digaji dari sumber nonpemerintah (Pasal 16 ayat 4 & 5), Pengurus dilarang menerima gaji dari dana pemerintah (Pasal 16 ayat 6), Pernyataan Kesanggupan pengurus diwajibkan mencari sumber dana di luar pemerintah (Pasal 17 ayat 2 huruf b), serta beberapa ketentuan lain.

Dampak dari regulasi ini cukup besar, terutama dalam hal akses pendanaan dan pelaksanaan kegiatan olahraga. Pembatasan ruang gerak KONI dan organisasi olahraga daerah dianggap sebagai hambatan dalam pembinaan atlet dan pelaksanaan kegiatan olahraga, yang berdampak langsung pada prestasi olahraga di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dengan keluarnya peraturan ini, masa depan KONI di daerah menjadi semakin tidak pasti. Rencana Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Jawa Tengah yang akan diadakan akhir tahun ini berpotensi terhambat. Diprediksi, adanya regulasi ini akan mengendorkan semangat para calon ketua yang ingin maju di Musorprov mendatang. Dalam survei sederhana (dengan koresponden beberapa pimpinan KONI Kota/Kabupaten dan Cabang Olahraga selaku pemilik suara di Musorprov), sekitar 65% pengurus menyatakan bahwa mereka merasa ragu untuk mencalonkan diri sebagai ketua karena tekanan dan kendala yang ditimbulkan oleh Permenpora ini.

Lebih lanjut, banyak pengurus yang mengkhawatirkan bahwa dengan semakin ketatnya regulasi, kreativitas dan inovasi dalam pembinaan atlet akan tergerus. Upaya untuk menciptakan atlet unggulan akan sulit tercapai jika pengelolaan olahraga di daerah dibatasi oleh regulasi yang dinilai tidak sesuai.

Ketidakpastian yang ditimbulkan oleh Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 menjadi tantangan besar bagi KONI Jateng. Dalam menghadapi situasi ini, pengurus KONI perlu menunjukkan ketahanan dan kreativitas dalam mencari solusi. Dialog konstruktif dengan pemerintah dan advokasi untuk revisi regulasi yang lebih berpihak kepada pengembangan olahraga prestasi di daerah menjadi langkah yang sangat penting.

Dengan Musorprov mendatang, KONI Jateng harus berusaha untuk merumuskan strategi yang tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga mampu mendorong peningkatan prestasi olahraga. Jika KONI Jateng dapat mengatasi tantangan ini, mereka berpotensi untuk tidak hanya bertahan, tetapi juga untuk berkembang dalam memajukan olahraga di provinsi ini. Namun, jika tidak, masa depan olahraga prestasi di Jawa Tengah bisa terancam stagnasi, yang tentunya akan berpengaruh negatif terhadap pencapaian prestasi atlet di tingkat nasional maupun internasional.

Padahal, tiga tahun ke depan KONI Jateng juga harus menyiapkan atletnya yang akan berlaga di PON XXII, yang akan diselenggarakan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun 2028.

Lalu, apakah ada yang tertarik untuk mencalonkan diri jadi Ketua KONI Jateng ke depan?(HS)

Festival Kopi dan Jambore UMKM Wonogiri, Bank Jateng Dorong Pemberdayaan Ekonomi Lokal dan Transformasi Digital

Belasan Pemancing Hanyut di Laut Semarang, 4 Meninggal, 1 Hilang