in

KONI Kota Semarang Tolak Permenpora No.14 Tahun 2024

KONI Kota Semarang tegaskan tolak Permenpora No.14 Tahun 2024.

HALO SEMARWNG – KONI Kota Semarang secara tegas menolak Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Prestasi.

Hal tersebut dikarenakan terdapat sejumlah pasal bermasalah yang berpotensi mengganggu perkembangan atlet dan peran KONI Daerah.

Kabid Hukum KONI Kota Semarang, Sujiarno Broto Aji menyebut jika ada setidaknya 10 norma dalam Permenpora 14/2024 yang dinilai tidak selaras dengan UUD 1945, Olympic Charter, UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, serta PP Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

“Banyak ketentuan di dalam Permen ini yang esensinya bertentangan dengan aturan di atasnya. Kami merekomendasikan agar Permenpora 14/2024 dicabut atau direvisi pada pasal-pasal yang bermasalah,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).

Adapun poin-poin yang menjadi sorotan antara lain diantaranya:

1. Kongres/musyawarah organisasi harus mendapat rekomendasi Kementerian di Pasal 10 ayat 2.

2. Tenaga profesional dapat digaji dari sumber nonpemerintah Pasal 16 ayat 4 & 5.

3. Pengurus organisasi dilarang menerima gaji dari dana pemerintah Pasal 16 ayat 6.

4. Kriteria pengurus minimal pengalaman 5 tahun dan tidak boleh rangkap jabatan Pasal 17 ayat 1.

5. Pernyataan kesanggupan mencari sumber dana di luar pemerintah Pasal 17 ayat 2 huruf b.

6. Masa jabatan 4 tahun, dapat dipilih kembali 1 kali, dengan proses rekrutmen Pasal 18.

7. Pelantikan pengurus oleh Menteri/Menpora Pasal 19 ayat 2.

8. Kewenangan Menteri membatalkan persetujuan perubahan kepengurusan dalam sengketa Pasal 21 ayat 2.

9. Pembentukan tim transisi oleh Menteri saat sengketa menghambat pembinaan atlet Pasal 28 ayat 1.

10. Perubahan AD/ART harus direkomendasikan Menteri Pasal 44 ayat 2.

Sujiarno memastikan jika KONI Kota Semarang akan terus melakukan pembinaan terhadap atlet dengan mengesampinkan Permenpora 14 Tahun 2024.

“Kami ingin memastikan tata kelola olahraga di Kota Semarang tetap sesuai koridor hukum dan berpihak pada pembinaan prestasi atlet,” imbuhnya. (HS-06)

Luncurkan Gerakan Pangan Murah, Kapolri Instruksikan Jajaran Antisipasi Penimbunan

2.000 KPM di Brebes Keluar dari Jerat Kemiskinan, Siap Hidup Mandiri