HALO SEMARANG – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (PBB-P2) sebesar 250 persen di Kabupaten Pati bikin warga mengamuk. Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi meminta agar Bupati Pati, Sudewo bisa mengkaji ulang kebijakan itu.
Keputusan kenaikan pajak itu diatur dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB-P2.
Salah satu alasan kenaikannya karena PBB belum disesuaikan selama 14 tahun, sehingga kenaikan ini dianggap perlu untuk mengejar ketertinggalan pendapatan daerah. Namun, Luthfi meminta agar kebijakan itu bisa dievaluasi kembali dan tidak membebankannya kepada rakyat.
“Sudah saya sampaikan ke Bupati Pati untuk dibuka komunikasi dengan masyarakat terkait publik komplain di wilayah, untuk menjaga kondusifitas,” ujar Luthfi usai acara pencanangan Gerakan Menanam Batas Tanah di Purworejo, Kamis (7/8/2025).
Luthfi meminta jika memang ada kebijakan kenaikan pajak, harus terlebih dahulu disesuaikan dengan kemampuan daerah atau masyarakatnya. Dia mewanti-wanti kepada tiap kepala daerah di Jateng untuk tidak membenani masyarakat demi memperoleh kenaikan pendapatan daerahnya. Pihaknya pun membuka ruang dengan Pemda Pati terkait kajian kenaikan PBB-P2.
“Perintah saya untuk dilakukan evaluasi, kajian dan kalau perlu diturunkan saat itu (secepatnya dilakukan). Nah dengan itu nanti bisa dibuka dialog, dan harus secara cepat, jangan berlama-lama. Terus disosialisasikan yang massif sehingga masyarakat tahu bahwa semua itu adalah untuk masyarakat, dari masyarakat oleh masyarakat,” katanya.
Sebagai informasi, kebijakan Bupati Pati, Sudewo terkait kenaikan PBB-P2 membuat masyarakat marah. Warga Pati pun berencana akan melakukan aksi demo terkait kebijakan itu. Namun, Bupati Pati, Sudewo malah menantang demonstran untuk mengerahkan 50.000 orang namun tetap menyatakan tidak akan mengubah kebijakan.
Akibat keresahan warga Pati ini, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memerintahkan Inspektorat Jenderal untuk memeriksa dasar hukum dan alasan kenaikan PBB-P2. (HS-06)