Terpidana bernama Earlica alias Sherly itu menipu para korban hingga total alami kerugian miliaran rupiah. Wanita itu kemudian diputus bersalah di tahap kasasi pada tahun 2013.
“Berdasarkan data putusan di tingkat pertama bebas, kemudian kami ajukan kasasi dan terbukti di tingkat kasasi. Putusan di 2013, pidana penjara 3 tahun. Kemudian berdasar data di berkas perkara maupun putusan, alamat yang bersangkutan pindah-pindah dan saat hendak diamankan tidak berada di alamat yang ada di berkas perkara atau identitas di kami,” ujar Kasi Seksi Intelejen Kejari Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, Kamis (7/8/2025).
DPO itu diamankan tim Intelijen Kejaksaan Agung di daerah Kemayoran, Jakarta pada hari Selasa (5/8). Kemudian tim Kejari Semarang menjemput dan mengantar Earlica ke Lapas Wanita Semarang untuk menjalani hukuman penjara.
“Terhadap yang bersangkutan ditangkap tim Intelejen Kejaksaan Agung di daerah Kemayoran Jakarta. Selanjutnya kita jemput dan eksekusi di Lapas perempuan Bulu,” katanya.
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Semarang, Sarwanto mengatakan perkara terpidana ini terjadi sejak 2008 dimana pelaku bersama dua rekannya menjanjikan hunian apartemen beserta iming-iming lainnya.
Namun ternyata apa yang disampaikan tidak benar sehingga menyebabkan kerugian korban total sekitar Rp. 7 miliar dari 20 korbannya.
“Menawarkan menjual apartemen kemudian dengan iming-iming. Ternyata yang dijanjikan tidak terwujud sehingga korban itu kurang lebih 20 orang dan kerugian sekitar Rp 7 miliar. Atas kejadian ini dilakukan sangkaan penipuan dan penggelapan. Uang yang dikasih ke yang bersangkutan digunakan untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya.
Earlica tidak sendiri saat beraksi. Dia secara bersama-sama melakukan penipuan dengan rekannya berinisial AGT dan OML. Keduanya juga dijatuhi hukuman serupa dan kini masih dalam pencarian.
“Himbauan agar mereka segera serahkan diri. Kalau tidak serahkan diri kami akan lakukan (penangkapan) sesuai SOP,” imbuhnya. (HS-06)