HALO KENDAL – Puluhan warga Dusun Pandansari Desa Tampingan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal didampingi dua pengacara, beberapa waktu lalu mendatangi Kantor Bupati Kendal untuk menyampaikan unek-uneknya, sekaligus meminta perlindungan hukum.
Salah seorang warga, Rivai Budiono mengungkapkan, warga Dusun Pandansari Tampingan merasa ketakutan, karena mendapat surat panggilan dari Polres Kendal.
Pemanggilan itu, terkait dengan aksi pemasangan portal yang menutup akses jalan bagi kendaraan pengembang menuju lokasi lahan yang akan dibangun perumahan di desa setempat.
Aksi pemasangan portal dilakukan sejak 5 Juli 2025 sebagai bentuk protes warga yang merasa tidak dilibatkan dan kurang mendapatkan informasi mengenai proyek tersebut.
“Yang mendapat somasi dan panggilan dari kepolisian itu ada tiga orang, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda satu setengah miliar rupiah. Saya kan jadi takut,” ujar Rifai.
Ia mengaku, sama sekali tidak menyangka, jika aksi warga itu berujung pada pemanggilan oleh kepolisian. Menurutnya, maksud aksi itu sebagai langkah agar bisa berkomunikasi dengan pemerintah desa setempat dan pengembang dari PT Cipta Griya Bersama.
“Maksudnya agar ada komunikasi yang baik dengan pengembang, lha kok dilaporkan ke Polisi, sehingga minta perlindungan kepada Bupati Kendal,” ungkap Rivai.
Dirinya juga menyebut, pihaknya pernah menyampaikan siap membuka portal itu kepada pengembang, jika sudah mendapatkan keterangan yang jelas terkait proses pembangunan perumahan tersebut.
“Kami minta ada sosialisasi secara transparan antara pemerintah desa, masyarakat dan pihak PT pengembang,” jelas Rivai.
Menanggapi keluhan warga, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan, pihaknya siap memfasilitasi terkait dengan aduan masyarakat ini. Namun, sebelum dilakukan pertemuan dengan kedua belah pihak, terlebih dahulu akan melakukan pertemuan internal dengan seluruh OPD terkait.
“Pasalnya, proses pembangunan perumahan itu terkait dengan perizinan, DLH, Dispermasdes, PUPR, Perkim, Bagian Hukum termasuk pemdes setempat. Langkah pertama akan internal dahulu dirapatkan, setelah itu data-data yang ada akan ditelusuri dan dipelajari, setelah itu dipertemukan dengan pengembang,” jelasnya
Sementara Hernanda Setyo Hariwibowo SH, MH, MA, bersama rekan Muhtar Hadiwibowo SH, MH, selaku advokat kuasa hukum dari masyarakat mengatakan, dengan adanya pemanggilan itu, maka pihaknya mendampingi masyarakat karena merasa dikriminalisasi.
Menurutnya, masyarakat hanya ingin menyampaikan suara dan mendapatkan sosialisasi yang baik, tapi malah dilaporkan.
“Kami datang ke Bupati atas permintaan masyarakat, karena ingin mengadu menyampaikan keluhannya untuk berbicara langsung dengan Bupati untuk minta perlindungan hukum,” jelas Hernanda.
Ia menyebut, sesuai surat panggilan, tiga orang warga dipanggil kepolisian pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025, tetap tidak hadir. Katanya kemungkinan minggu depan ada panggilan kedua.
“Untuk mencegah adanya konflik yang muncul dengan massa, maka memilih untuk diskusi dengan Bupati, agar bisa dipertemukan dengan developer, karena kalau di desa, sesuai versi dari masyarakat sudah tidak bisa ada solusi,” katanya. (HS-06)