HALO CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cilacap, memusnahkan sebanyak 900.572 batang rokok ilegal, Selasa (8/7/2025).
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta sinergi pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Cilacap, Sunarti, dalam laporannya menjelaskan pemusnahan ini untuk mencegah peredaran rokok ilegal, menghindari penyalahgunaan barang bukti, serta melindungi masyarakat dari potensi bahaya rokok ilegal.
“Ini merupakan komitmen pemerintah dalam menindak tegas praktik peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” kata Sunarti, seperti dirilis cilacapkab.go.id.
Jenis rokok yang dimusnahkan meliputi rokok polos tanpa pita cukai, rokok berpita cukai palsu, bekas, atau berbeda.
Selain itu, terdapat pula rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan tembakau iris. Secara total, nilai ekonomis rokok yang dimusnahkan mencapai Rp 681.673.300, dengan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut sebesar Rp 325.928.740.
Dari angka tersebut, potensi kerugian pajak rokok minimal tercatat Rp 32.592.870, sedangkan potensi kerugian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau mencapai Rp 67.485.657.
Kepala KPPBC Cilacap, Agung Saptono, menyatakan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal dengan menggandeng pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Ia menegaskan, upaya ini tidak hanya untuk menekan peredaran rokok ilegal, tetapi juga untuk meningkatkan penerimaan negara.
“Peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara. Selain berdampak pada penerimaan cukai, dana pajak rokok dan DBHCHT juga digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan fasilitas kesehatan dan jaminan sosial,” ujar Agung.
Tahun ini, Kabupaten Cilacap menerima alokasi DBHCHT sebesar Rp 14,7 miliar. Dana tersebut antara lain digunakan untuk kegiatan kesehatan, pelatihan keterampilan bagi 900 buruh, bantuan modal untuk pelaku UMKM, serta bantuan bagi petani tembakau.
Di bidang kesehatan, dana ini digunakan untuk penyediaan sarana prasarana, pemeliharaan Puskesmas, hingga pembayaran premi iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi 3.400 peserta selama 12 bulan. Sementara itu, dana pajak rokok dari pemerintah pusat mencapai Rp 23,9 miliar, yang sebagian besar juga dialokasikan untuk jaminan kesehatan masyarakat.
“Target penerimaan Bea Cukai Cilacap tahun ini sekitar Rp 600 miliar. Untuk itu, diperlukan sinergi berbagai pihak dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” tegas Agung.
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam program-program pembangunan daerah yang didanai dari cukai dan pajak rokok.
“Kami ingin memastikan masyarakat tahu bahwa barang sitaan benar-benar dimusnahkan, bukan disalahgunakan. Tahun ini, DBHCHT kami gunakan untuk pengadaan alat kesehatan, pembangunan Puskesmas Karangpucung, serta mendukung RSUD Majenang dan RSUD Cilacap. Kalau peredaran rokok ilegal ditekan, penerimaan daerah bisa lebih optimal dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri berbagai unsur, mulai dari Forkopimda, organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Cilacap, perwakilan perusahaan BUMN dan BUMD, pelajar SMA/SMK, mahasiswa, perwakilan perguruan tinggi, pelaku usaha ekspedisi, kepala UPT pasar, paguyuban pedagang, hingga organisasi masyarakat.
Pemusnahan dilaksanakan secara simbolis oleh Forkopimda di Pendopo Wijayakusuma Cakti dan dilanjutkan ke lokasi pemusnahan di PT Solusi Bangun Indonesia, Cilacap. Ribuan batang rokok ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.(HS-08)