HALO GROBOGAN – Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, masih fokus pada penyesuaian dan optimalisasi anggaran.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-19 DPRD Grobogan, dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025, oleh Pemkab Grobogan kepada DPRD, Jumat (4/7/2025).
Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna ini merupakan Pembicaraan Tingkat I Tahap Kesatu, dengan agenda penjelasan Bupati atas Raperda dimaksud.
Dalam penyampaiannya, Bupati Grobogan Setyo Hadi, menjelaskan bahwa penyusunan rancangan ini mengacu pada berbagai ketentuan perundang-undangan, antara lain Pasal 4 dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD untuk dibahas bersama DPRD.
Selain itu, penyusunan ini juga mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024, tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah.
Kedua regulasi tersebut mendorong pemerintah daerah untuk segera mengajukan Rancangan Perda perubahan APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya, dan menyelesaikan pembahasannya pada minggu pertama bulan Juli 2025.
“Untuk itu, pada hari ini, secara resmi Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 kami sampaikan kepada DPRD Kabupaten Grobogan, untuk dicermati, diteliti dan dibahas bersama,” ujar Bupati, seperti dirilis setda.grobogan.go.id.
Dia menambahkan, Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025, disusun berdasarkan pada Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama pada 11 Juni 2025.
Selain itu, rancangan ini juga mempertimbangkan capaian target kinerja program dan kegiatan, realisasi pelaksanaan APBD, serta berbagai isu strategis yang berkembang di tingkat daerah maupun nasional.
Dari sisi pendapatan, perencanaan dalam Perubahan APBD 2025 mempertimbangkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memperhatikan realisasi hingga semester pertama tahun berjalan. Penyesuaian juga dilakukan terhadap rincian alokasi pendapatan transfer, baik dari Pemerintah Pusat maupun bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Sedangkan dari sisi belanja daerah, terdapat sejumlah kebijakan penyesuaian, seperti menyesuaikan belanja yang bersumber dari dana transfer yang telah ditentukan penggunaannya, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU), dan bantuan dari Pemerintah Provinsi.
Selain itu, arah pembangunan juga diselaraskan dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati serta program prioritas nasional Asta-Cita.
Pengalokasian Belanja Tidak Terduga juga menjadi perhatian, guna mengantisipasi kebutuhan darurat dan kegiatan mendesak yang belum teranggarkan.
Pergeseran anggaran dilakukan secara selektif antar organisasi, program, kegiatan, dan jenis belanja, menyesuaikan dinamika pelaksanaan di lapangan.
Tak kalah penting, pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2024 juga menjadi bagian dalam struktur rancangan, berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
Secara ringkas, struktur rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 adalah, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2.991.676.511.078.
Selain itu belanja daerah direncanakan sebesar Rp3.101.262.839.744,00 dan Defisit anggaran direncanakan Rp109.586.328.666. Defisit ini akan ditutup dari pembiayaan netto dengan jumlah surplus yang sama, sehingga defisit setelah pembiayaan netto adalah Rp 0,00.
Mengakhiri penjelasannya, Bupati menyampaikan ajakan kepada seluruh pihak untuk terus bersinergi dalam menyempurnakan pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2025.
“Dengan keterbatasan kemampuan keuangan serta waktu yang kita miliki, kami mengajak semua komponen untuk bekerja sama, melakukan optimalisasi semua sumber daya guna membangun Kabupaten Grobogan,” ujarnya.
Rapat paripurna ini bukan sekadar rutinitas anggaran, melainkan bagian dari upaya bersama menjaga akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah demi mewujudkan pembangunan yang lebih tepat sasaran, inklusif, dan berpihak pada masyarakat. (HS-08)