HALO JAKARTA – Ketua Umum (Ketum) KONI Pusat, Letjen TNI Purn Marciano Norman, menerima audiensi dari Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Tengah Bona Ventura Sulistiana dan perwakilan Ketua KONI Kabupaten/Kota se Jawa Tengah pada Selasa 24 Juni 2025, di Kantor KONI Pusat, Senayan, Jakarta.
Pertemuan membahas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 yang menjadi sorotan masyarakat olahraga nasional. Regulasi tersebut dinilai menghambat pembinaan atlet, terutama di daerah.
Ketua KONI Provinsi Jawa Tengah, Bona Ventura Sulistiana, menyampaikan, peraturan tersebut telah menyebabkan dinamika organisasi yang tidak sehat. Ia menegaskan dukungan penuh kepada KONI Pusat untuk mendorong pencabutan Permenpora 14/2024.
“Kami KONI Provinsi bersama perwakilan KONI Kabupaten dan Kota se Jawa Tengah sangat mendukung langkah yang telah dikerjakan KONI Pusat terhadap Permenpora Nomor 14 Tahun 2024. Dinamika perorganisasian di Jawa Tengah sangat dinamis, jika diperkenankan kami dari KONI Provinsi dan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah ingin turut serta berkontribusi agar Permenpora ini cepat di cabut.,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Ketua KONI Salatiga, Agus Purwanto, yang menyebut bahwa kegiatan olahraga seperti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) terancam batal karena keterbatasan anggaran.
“Di daerah sendiri sudah banyak kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan mengingat anggaran yang dibatasi, seperti contoh Porprov, kami di daerah cukup resah dengan adanya ini, begitupun dengan kegiatan mendatang kami masih sangat bimbang apakah dijalankan atau tidak.,” ungkapnya.
Hal itu juga diperkuat Ketua KONI Kabupaten Pemalang, Nugroho Budi Rahardjo, yang mengungkapkan, dana hibah sering terlambat dan cabang olahraga di daerah belum mandiri secara finansial.
“Penerimaan kami hanya dari dana hibah, namun dalam keadaan normal saja itu sudah sering terlambat, oleh karenanya kami butuh keputusan cepat, hambatan lainnya cabang olahraga di Pemalang juga masih bergantung pada kami dan belum mengimplementasikan kemandirian, ini menjadi salah satu hal yang sulit juga bagi kami,” sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketum KONI Pusat menegaskan pentingnya solidaritas KONI seluruh Indonesia. Dirinya menyatakan akan menjalin komunikasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk mengatasi dampak Permenpora tersebut terhadap pendanaan daerah.
“KONI Pusat terus memperhatikan dampak yang ditimbulkan oleh Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 terhadap KONI Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Terkait dengan anggaran saran saya tetap diajukan seperti biasa, karena yang seharusnya menentukan itu adalah masing-masing Pemerintah Daerah, oleh karenanya saya juga akan coba membuka komunikasi oleh pemangku kepentingan di pusat agar hal ini bisa disosialisasikan,” tandasnya.
Marciano juga mengungkapkan, KONI Pusat telah melakukan audiensi dengan Komisi X DPR RI, terkait Permenpora 14/2024. Dari audiensi, Komisi X DPR RI berjanji akan memfasilitasi pertemuan dengan Menpora RI.
“Saya berencana pada saat Rakernas KONI yang akan dilaksanakan pada awal bulan Agustus 2025, pembahasan ini akan ditindaklanjuti dengan seluruh peserta Rakernas yang berasal dari KONI Provinsi dan Koni Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. KONI adalah rumah kita bersama. Mari bersatu demi merah putih dan kemajuan olahraga nasional. Rakernas nanti bisa jadi momentum besar menyuarakan keresahan ini,” ungkapnya.
Selain itu, Marciano juga mendorong KONI daerah, untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD setempat dan menjaga hubungan baik dengan pimpinan daerah terutama Kadispora.
Sekretaris Jenderal KONI Pusat, Tb Lukman Djajadikusuma menjelaskan, Permenpora 14/2024 akan menimbulkan dampak besar bagi olahraga Indonesia.
“Munculnya Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini menimbulkan dampak besar, dan bertentangan dengan Olympic Charter, sebetulnya ini sudah pernah terjadi di Argentina, dan apabila ada intervensi pemerintah itu menjadi pelanggaran dan akan mendapat sanksi,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Hukum KONI Pusat, Widodo Sigit menegaskan, Permenpora 14/2024 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Ia pun mengutip prinsip hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori —peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
“Gugatan uji materi telah diajukan ke Mahkamah Agung sejak 17 Maret 2024. Permenpora ini terlalu jauh mencampuri urusan organisasi dan pembinaan. Kami yakin Mahkamah Agung akan berpihak pada aturan yang benar,” tandasnya.
Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Dalam Negeri KONI Pusat, Widodo Edi Sektianto, menambahkan, Permenpora 14/2024 diduga menyalahi peran pemerintah yang seharusnya hanya sebagai regulator, namun pemerintah sekaligus ingin menjadi pelaksana, sehingga akan terjadi benturan kepentingan. Dimana seharusnya fungsi pelaksana ada di masyarakat dalam hal ini KONI dan Cabang Olahraga.
“Perlu mengembalikan fungsi pemerintah sebagai pembuat kebijakan tanpa harus menjadi pelaksana kegiatan,” ujar Widodo.
Turut hadir dalam audiensi tersebut Ketua KONI Kabupaten Banjarnegara, Klaten, Pemalang, Wonosobo, dan Salatiga, yang semuanya menyampaikan keprihatinan atas dampak regulasi terhadap masa depan pembinaan olahraga di daerah masing-masing. (HS-06)