HALO SEMARANG – Salah satu tersangka kasus striptis atau penyedia jasa penari telanjang di Mansion executive karaoke yang berada Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang segera disidangkan.
Tersangka Yulian Sutedi (YS) alias Mami Uthe (Mami U) kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang oleh Polda Jateng, Kamis (26/6/2025).
“Ya Mami Uthe sejak 28 Februari 2025 ditahan di rutan Polda Jateng, setelah diserahkan ke kami ditahan ke Lapas Perempuan Bulu Semarang,” ujar Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Sarwanto.
Selain tersangka Mami U, Jaksa menerima pula sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diterima pihaknya diantaranya bukti pembayaran, print foto LC berinisial LA, beberapa unit handphone, buku call service, delapan buku tabungan, satu CPU komputer.
“Barang bukti tersebut sebagai alat bukti kami untuk membuktikan di persidangan,” katanya.
Mami U diketahui berperan sebagai mucikari yang mengatur perempuan hiburan. Mami U dijerat pasal Pornografi lantaran menyediakan jasa pornografi berupa Mash Potato yakni layanan tari telanjang kepada para tamu karaoke dengan durasi selama 30 menit.
Tersangka dijerat pasal 30 junto pasal 4 ayat (2) Huruf A undang-undang RI Nomor 44 tahun 2007 tentang pornografi atau pasal 296 KUHP. Ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Terkait tersangka lainnya yakni Bambang Raya yang juga dijerat dalam kasus ini, Sarwanto mengaku tersangka BR diduga menerima aliran dana dari praktik pornografi ini. Hanya saja berkas kasus masih dalam pemenuhan kepolisian.
“Belum ada penyerahan. Tapi berkas di Mami U ini ada penyebutan BRS menerima keuntungan dari tindakan pidana tersebut,” imbuhnya. (HS-06)