in

SPMB SMP Dimulai Besok, Ini Arahan Disdikbud Kendal

Ilustrasi siswa sekolah.

HALO KENDAL – Jelang penerimaan siswa baru TK, SD dan SMP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal mengeluarkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Hal itu disampaikan Kepala Disdikbud Kendal, Ferinando Rad Bonay, Rabu (25/6/2025).

Dibeberkan dalam surat, untuk SPMB jenjang SMP, pendaftaran tanggal 26 Juni – 1 Juli 2025, kemudian pengumuman tanggal 1 Juli 2025 selambat-lambatnya pukul 23.59 WIB, dan daftar ulang tanggal 3 – 5 Juli 2025.

Alamat pendaftaran jenjang SMP, yaitu https://spmbsmp.kendalkab.go.id atau melalui petugas di masing-masing sekolah.

Untuk SPMB jenjang TK dan SD, pendaftaran tanggal 30 Juni – 4 Juli 2025, kemudian pengumuman tanggal 7 Juli 2025, dan daftar ulang tanggal 8 – 9 Juli 2025.

Alamat pendaftaran jenjang SD, yaitu https://spmbsd.kendalkab.go.id atau melalui petugas di masing-masing sekolah.

Kadisdikbud Kendal juga menyampaikan, bagi calon murid yang menggunakan Surat Keterangan Domisili (SKD) pada jalur domisili hanya diperkenankan untuk calon murid yang mengalami bencana sosial dan atau bencana alam.

Penggunaaan SKD di luar Jalur Domisili hanya dipakai pada jalur mutasi sebagai penentu titik koordinat tempat tinggal.

Bagi calon murid yang menggunakan jalur afirmasi, sesuai dengan petunjuk teknis tidak menggunakan pembuktian berupa kartu/dokumen pendukung (PKH, BPNT dan Kartu lainnya), petugas verifikasi dari Dinas Sosial akan melakukan verifikasi pada peserta DTKS/DTSEN yang berada pada Desil 1,2,3 dan 4.

Sedangkan Desil 5 dan seterusnya dipersilahkan masuk melalui selain jalur afirmasi.

Kemudian, untuk penggunaan piagam pada jalur prestasi pada prestasi berjenjang adalah bagi lomba/kejuaraan yang petunjuk teknisnya ditetapkan oleh pusat, dan pelaksanaan lomba/kejuaraan dapat dilaksanakan mulai dari tingkat sekolah/kecamatan, kabupaten, provinsi dan nasional, lomba/kejuaraan.

Yaitu Olimpiade Sains Nasional atau Kompetisi Sains Nasional (OSN/KSN), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional/ Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (OOSN/KOSN), Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI), Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA), Pekan Paralympic Pelajar Daerah (PEPARPEDA), MTQ Pelajar, Pekan Olahraga Provinsi/Nasional (POP/PON), Lomba MAPSI, Lomba Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI), Lomba PORSENI dan/atau Lomba/Kejuaraan lain yang sesuai.

Berikutnya, penggunaan Piagam Jalur Prestasi pada Lomba Tidak Berjenjang Terstrukur, jika piagam yang diperoleh melalui lomba tersebut diketahui oleh Organisasi Perangkat Daerah Pembina atau Induk Organisasi Pembina Cabang Lomba.

Yaitu Lomba Kendal Pintar Berbagi, Lomba Kenal Wayang, Lomba Mata Pelajaran, Kejuaraan Tingkat Kecamatan, Kejuaraaan Tingkat Kabupaten, Kejuaraan Tingkat Provinsi, Lomba Bertutur, dan/atau Lomba/Kejuaraan lain yang sesuai.

Penggunaan Piagam Jalur Prestasi pada Lomba Tidak Berjenjang Tidak Terstrukur, jika piagam yang diperoleh melalui lomba tersebut hanya diketahui oleh penyelenggara lomba atau tanpa diketahui oleh Organisasi Perangkat Daerah Pembina atau Induk Organisasi Pembina Cabang Lomba.(HS)

Jateng Sabet Penghargaan Indeks Keamanan Pangan Segar dari Bapanas RI

Wali Kota Semarang Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Pelestarian Lingkungan