HALO BOYOLALI – DPRD Kabupaten Boyolali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Boyolali tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.
Persetujuan disampaikan dalam sidang paripurna, dengan agenda penyampaian pandangan fraksi, di Ruang Rapat Paripurna S Paryanto SH MH, Selasa (24/06/2025).
Dari empat fraksi yang berada di DPRD yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), dan Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya dalam penyampaian pendapat telah menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dijadikan Perda.
Salah satunya yakni Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya yang disampaikan Eko Mujiono.
“Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2024, untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali,” kata Eko Mujiono, seperti dirilis boyolali.go.id.
Dia pun mengungkapkan harapan Pemerintah Daerah senantiasa menjaga integritas, akuntabilitas, dan keadilan dalam pelaksanaan APBD, serta memperkuat kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Boyolali.
Sementara itu dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Boyolali, Susetya Kusuma Dwi Hartanta tersebut, Bupati Boyolali, Agus Irawan menjelaskan bahwa realisasi pendapatan tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 2.455.462.406.252.
Angka tersebut sama dengan 101,44 persen dari anggaran pendapatan setelah perubahan sebesar Rp 2.420.568.075.000.
Adapun realisasi belanja Tahun 2024 sebesar Rp 1.990.032.203.320 atau sebesar 94,25 persen dari anggaran belanja setelah perubahan sebesar Rp 2.111.337.767.000.
Realisasi penerimaan pembiayaan tahun 2024 sebesar Rp 148.785.444.325 atau 100 persen dari jumlah anggaran.
Sedangkan realisasi Pengeluaran Pembiayaan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 7 Miliar atau 100 persen dari anggaran Pengeluaran Pembiayaan.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2024 dalam Laporan Realisasi Anggaran sebesar Rp 178.690.115.474 berasal dari surplus Anggaran sebesar Rp 36.904.671.149 dan Pembiayaan Netto sebesar Rp 141.785.444.325.
“Jumlah Aset sebesar Rp 4.950.337.968.668,38. Kemudian jumlah Kewajiban sebesar Rp 36.284.500.221,90. Sementara jumlah Ekuitas sebesar Rp 4.914.053.468.446,48 dan jumlah Kewajiban dan Ekuitas Dana Rp 4.950.337.968.668,38,” kata Bupati.
Dalam acara tersebut juga dilakukan Penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali.
Ketiga Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029, Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali, kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali, dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali, kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat, Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah. (HS-08)