HALO SEMARANG – Polda Jateng akhirnya menahan oknum anggota polisi yang diduga menipu sejumlah wanita untuk melunasi pinjaman online (pinjol). Keputusan terhadap oknum Bripda Bagus Yoga (BYA) ini setelah pemeriksaan oleh Propam Polda Jateng. BYA ditahan sejak Jumat (20/6/2025).
“Sudah ditahan atau patsus (penempatan khusus) oleh Propam Polda,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Minggu (22/6/2025).
Bripda Bagus Yoga Ardian yang viral di media sosial akibat diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah wanita demi melunasi pinjaman online (pinjol) ternyata memiliki catatan pelanggaran etik selama bertugas.
“Iya anggota tersebut ada masalah sebelumnya (sebelum viral) itu yang menjadi dasar kita. (Masalah etik?) Ada,” terangnya.
Kasus ini viral di media sosial X (sebelumnya Twitter). Dari akun @viralinae, BYA diklaim sebagai hobi selingkuh. Dia disebut banyak mempermainkan perempuan untuk melunasi pinjol. Bahkan ada istri orang yang menjadi korban BYA.(HS)