HALO SEMARANG – Direktorat Tindak PPA dan PPO Bareskrim Polri, menyatakan telah menangani 189 kasus, selama periode Januari hingga Juni 2025.
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menyampaikan bahwa dari pengungkapan tersebut, 546 korban diselamatkan.
Jika dirinci, terdapat 260 perempuan dewasa, 45 anak perempuan, 228 laki-laki dewasa, dan 23 anak laki-laki.
“Modus operandi berdasarkan Laporan Polisi (LP) pengiriman PMI non-prosedural 117 LP, eksploitasi seksual komersial 48 LP, dan eksploitasi terhadap anak 24 LP,” kata Brigjen Pol Nurul, Jumat (20/6/25), seperti dirilis Tribratanews.polri.go.id.
Ia menegaskan, korban umumnya berasal dari Jawa Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, NTT, NTB, dan Sumatera Utara, dengan negara tujuan seperti Malaysia, Myanmar, Thailand, Suriah, Dubai, dan Korea Selatan.
Menurutnya, korban banyak dipekerjakan di sektor informal, perkebunan, hingga menjadi operator scam online.
“Kasus-kasus yang diungkap didominasi oleh modus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural,” jelasnya.
Sementara itu Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sekaligus menangkap dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh, menyampaikan bahwa selain 10 tersangka dalam kasus TPPO, ada juga lima kasus PMI non-prosedural.
“Dari kasus tersebut, berhasil diselamatkan 70 korban, terdiri atas 42 laki-laki, 26 perempuan, dan 2 anak perempuan,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/6/25).
Sebelumnya, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal, khususnya melalui jalur pelabuhan internasional.
“Saya tahu ada pelabuhan internasional yang tiap hari masih mengirim 100 sampai 200 orang secara ilegal,” ujar Menteri Karding, Kamis (19/6/2025).
Menteri P2MI mengatakan kementeriannya tengah mencari cara untuk memberantas praktik tersebut, bahkan akan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di titik-titik keberangkatan yang terindikasi kuat menjadi jalur pengiriman pekerja migran ilegal.
Ia menekankan, pengiriman pekerja migran secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membuka ruang bagi praktik perdagangan orang serta eksploitasi tenaga kerja.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini bisa menyeret korban ke dalam eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Menteri P2MI.
Untuk menanggulangi hal tersebut, Kementerian P2MI telah membentuk sejumlah instrumen pengawasan, termasuk Desk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Desk tersebut melibatkan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pencegahan, penanganan kasus, dan perbaikan tata kelola migrasi pekerja migran.
“Kami ingin perbaikan menyeluruh. Mulai dari kebijakan, pengawasan, hingga pelaporan. Karena itu kami bentuk Desk Perlindungan yang bisa menjangkau langsung titik-titik rawan,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Menteri Karding juga mengatakan kementeriannya telah menyiapkan Tim Reaksi Cepat (TRC) yang bertugas menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus melakukan OTT terhadap sindikat pengiriman ilegal pekerja migran Indonesia.
“Kami tidak bisa lagi hanya mengimbau. Kita perlu penindakan tegas dan sistem yang kuat agar perlindungan pekerja migran betul-betul berjalan,” tegas Menteri P2MI. (HS-08)