HALO SEMARANG – Salah satu tersangka kasus dugaan penyedia striptis atau penyedia jasa tari telanjang di Mansion Semarang berinisial Mami U atau YS melaporkan mantan bosnya berinisial HP ke Polda Jateng. Pelaporan ini dibuat karena YS mengaku hanya menjalankan perintah HP. HP diakui YS juga menjalankan operasi itu dan menerima hasil prostitusi.
“Klien kami hanya karyawan yang bekerja atas perintah HP, tetapi karyawan kami malah dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana pornografi,” ujar kuasa hukum YS, Angga Kurnia Anggoro, Jumat (13/6/2025).
Menurutnya, HP merupakan pemilik saham sekaligus pengelola teknis operasional tempat hiburan tersebut. Sementara YS sudah menjadi anak buah HP sejak November 2024.
Selama bekerja, YS mendapatkan perintah dan tekanan dari HP untuk menawarkan paket-paket layanan striptis dengan kode Herandura, Potatto, dan Mash Pottato.
“Sebelumnya YS tidak diberitahu soal paket-paket itu adalah jasa pornografi, YS baru sadar selepas beberapa pekan bekerja,” bebernya
Ketika menolak untuk menjalankan bisnis itu, maka YS mendapatkan ancaman dan tekanan oleh HP. Karena hal itu YS berniat mengundurkan diri dari pekerjaannya pada Januari 2025 namun ditolak.
“Klien kami selama bekerja juga tidak menerima satu sen pun uang ke kantong pribadinya dari hasil aktivitas yang dituduhkan tersebut, selain gaji. Klien kami malah dijadikan tersangka sedangkan HP yang memberikan instruksi dan pemberi pekerjaan malah bebas berkeliaran,” tandasnya.
YS akhirnya melaporkan HP ke Polda Jateng pada 25 April 2025. Diakui hingga kini laporan itu belum ditanggapi oleh Polda Jateng. Padahal bukti-bukti yang disetorkan ke polisi sudah sangat jelas.
“Kami sudah sebulan lebih membuat laporan ke polisi tapi HP tak kunjung dipanggil. Kami juga sudah mengirimkan surat permohonan perkembangan atas aduan tersebut tapi belum ditanggapi,” tandasnya.
Oleh karena itu, dia meminta kepolisian bersikap adil dan objektif dalam menangani kasus.
“Polisi seharusnya dalam penyelidikan kasus Mansion menyasar aktor utama di balik operasional yang diduga melanggar hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio membenarkan soal aduan YS. “Ya betul ada aduannya. Kami sedang proses,” tutupnya.(HS)