HALO JEPARA – Bea Cukai, Pemkab Jepara, dan Kejari Jepara mengintensifkan pemberantasan rokok ilegal, melalui beragam sosialisasi, termasuk melalui siaran radio.
Sosialisasi antara lain seperti yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jepara, bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, melalui dialog interaktif di Radio R-lisa, Rabu (11/6/2025).
Sebagai narasumber dalam Dialog Interaktif tersebut, Pramesti Bintang Mahapsari dari KPPBC Tipe Madya Kudus, Ahmad Za’im Wahyudi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jepara, dan Moderator Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Jepara, Muhammad Safrudin.
Dialog yang mengangkat topik “Gempur Rokok Ilegal,” itu, berlangsung hangat dan interaktif, terlebih dengan adanya partisipasi aktif dari pendengar yang menelepon untuk menanyakan isu-isu seputar rokok ilegal.
Para narasumber menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut secara detail dan informatif.
Pramesti Bintang Mahapsari dari KPPCB Tipe Madya Kudus, seperti dirilis jepara.go.id menjelaskan peran Bea Cukai terdiri atas dua bidang utama, yakni kepabeanan yang mengawasi lalu lintas barang masuk dan keluar wilayah pabean, serta Cukai yang memungut pajak atas barang-barang tertentu seperti hasil tembakau dan minuman beralkohol.
Sosialisasi ini merupakan langkah konkret dalam memerangi rokok ilegal yang merugikan negara dan industri legal.
Hal ini tentunya memberi pemahaman menyeluruh kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya cukai dalam menopang penerimaan negara dan menjaga persaingan usaha yang sehat.
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memberi pemahaman kepada masyarakat ciri-ciri rokok ilegal,” katanya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jepara, Ahmad Za’im Wahyudi mengatakan peran jaksa bukan sebagai penyidik, melainkan melaksanakan tuntutan pada pelaku peredaran rokok ilegal.
“Kami ingin memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait ancaman pidana dari peredaran rokok ilegal. Kami juga ingin memberikan edukasi tentang pentingnya mematuhi ketentuan cukai,” ujar Ahmad Za’im. (HS-08)