HALO SEMARANG – Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap tamu hotel di Jalan Imam Bonjol Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.
Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu pria berinisial ADN warga Kendal. Pria usia 33 tahun itu membunuh korban dengan cara menganiaya korban hingga meninggal dunia.
“Usai membunuh korban tersangka melarikan diri,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, Rabu (11/6/2025).
Usai dinyatakan meninggal dunia, jasad korban dibawa ke RSUP Kariadi oleh dua orang pihak hotel. Kedua orang itu kemudian meninggalkan korban dalam kondisi tak bernyawa dan penuh luka.
Karena curiga, petugas medis menghubungi pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan. Menerima informasi itu, kepolisian langsung menuju ke rumah sakit dan hotel untuk penyelidikan.
Tersangka ditangkap setelah adanya rekaman dari CCTV yang menunjukan terakhir kali bersama dengan korban masuk ke kamar hotel.
“Setelah kami identifikasi dan telusuri jejaknya, kami berhasil menangkap tersangka pada Selasa (10/6), sekitar pukul 01.30 WIB, di kawasan pergudangan Margomulyo Permai, Tandes, Surabaya,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif tersangka menghabisi nyawa korban karena merasa tidak puas atas pelayanan korban yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring.
“Tersangka saat ini telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (HS-06)