in

Polisi Periksa Dua Orang Saksi Kunci Meninggalnya Tamu Hotel di Semarang

Polisi lakukan penyelidikan terkait kematian tamu hotel di Semarang.

HALO SEMARANG – Polisi memeriksa dua orang yang sempat kabur usai membawa jasad tamu hotel di Kota Semarang ke RSUP Kariadi. Dua pria yang sudah diamankan ini merupakan saksi kunci karena mengantarkan korban wanita berinisial DNS (29) dalam kondisi luka-luka.

“Iya, dua orang ini sudah kami amankan. Kami sedang periksa mendalam,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena, Senin (9/6/2025).

Andika belum menjelaskan secara detail identitas dua orang itu. Saat ini, kedua pria tersebut juga masih berstatus sebagai saksi.

“Masih kita lakukan pemeriksaan mendalam ya,” katanya.

Selain dua pria yang mengantarkan korban, pihak kepolisian juga mengambil keterangan dari pihak hotel. Sebab, korban sempat menginap di hotel sebelum dinyatakn meninggal dunia.

“Ya kami tentu periksa pihak hotel dan berbagai saksi lainnya. Total sementara ada empat orang saksi,” jelasnya.

Andika mengungkap melihat kondisi korban mengarah pada tindakan dugaan pembunuhan. Namun, pihaknya masih menunggu hasil autopsi.

“Dari peristiwa yang ada bisa kita simpulkan ada dugaan pembunuhan, hanya perlu kita dalami lagi lewat autopsi. Itu visum luar (ada luka di leher) nanti kita pastikan hasil autopsi,” jelasnya.

Sebelumnya, tamu hotel di Kota Semarang meninggal dunia dalam kondisi tak wajar, Senin (9/6/2025) pagi. Jenazah korban yang berjenis kelamin wanitu tersebut diketahui warga Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kini jasadnya sudah di rumah sakit setelah dibawa dari Hotel Jalan Imam Bonjol Kecamatan Semarang Tengah.

Wanita berusia 29 tahun itu diduga menjadi korban pembunuhan. Sebab ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban saat dinyatakan meninggal dunia. Korban meninggal dalam kondisi kuku membiru, keluar darah dari mulut, dan beberapa luka lecet seputaran leher.(HS)

 

Wabup Boyolali Beri Apresiasi Bakti Sosial Angkatan Muda Muhammadiyah

Komisi VIII Siapkan Revisi Dua UU untuk Bentuk Ekosistem Haji yang Adaptif