in

Oknum Wartawan yang Lakukan Pemerasan Ternyata Terorganisir, Polda Jateng Sinyalir Ada Ratusan Anggota

Ungkap kasus oknum wartawan yang lakukan pemerasan, di Polda Jateng, Jumat (16/5/2025).

HALO SEMARANG – Polda Jateng ungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum wartawan. Dari kasus ini, kepolisian menetapkan empat tersangka masing-masing bernama Herdiyah Mayandini Giatayu (33), Abraham Marturia Siregar (26), Kevin Sitinjak (25), Indra Hermawan (30). Semua pelaku tercatat sebagai warga Bekasi.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengakui bahwa operasi premanisme berkedok wartawan ini memiliki jaringan yang besar dan terorganisir. Disinyalir ada ratusan anggota dalam aksi itu.

“Berdasarkan keterangan dari pelaku dan penelusuran secara digital, mereka tidak hanya berjumlah 4 atau 7 orang namun mencapai 175 orang,” ujarnya dalam rilis kasus di Mapolda Jateng Jumat (16/5/2025).

Modus mereka adalah dengan mengikuti korban yang datang ke sebuah hotel. Mereka mengincar masyarakat yang memiliki mobil bagus dan tampak punya duit. Kebanyakan publik figur seperti anggota dewan, dokter dan akademisi maupun pengusaha.

Ketika korban keluar hotel bersama pasangannya, komplotan wartawan gadungan itu memotret dan mengancam untuk memberitakan. Namun tujuan sebenarnya bukan itu, mereka ingin memeras korban.

“Korban ketakutan dan diancam sampai uang ratusan juta. Yang kami dapatkan, sudah terkirim Rp 12 juta,” katanya.

Para wartawan gadungan yang diamankan polisi ini terungkap setelah melakukan aksi pemerasannya di Hotel Alam Indah Semarang. Polda Jateng dalam operasinya hampir menangkap 7 pelaku. Namun karena yang 3 kabur, hanya didapat 4 pelaku tadi. Mereka bekerja di seluruh Jawa mulai dari DKI Jakarta, Banten, Jateng, Jawa Barat dan Jawa Timur.

“Satu kelompok ini biasa menyiapkan anggotanya minimal 10 orang, dan beberapa fokus bisa 70 anggotanya,” bebernya.

Kasus wartawan gadungan ini pun masih ditelusuri lebih dalam lagi. Namum sejauh ini mereka berangkat dari latar belakang yang beragam, ada yang wirausaha, sampai mahasiswa.

Terhadap para tersangka, Dwi Subagio menuturkan jika para wartawan gadungan ini akan terkena Pasal 368 KUHP soal pemerasan.

“Hukuman Maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (HS-06)

Harpi Melati Kendal Gelar Seminar Tata Rias Solo Putri Inovasi

Meriahkan HUT Ke-62, Bank Jateng Gelar Beragam Lomba, Bakti Sosial, Hingga Turnamen Golf Memperebutkan Piala Gubernur