in

Bahas RUU Pengelolaan Ruang Udara, Legislator Ini Sebut Kepentingan Sipil Jadi Pertimbangan Penting

Pesawat TNI AU. (Foto : tni-au.mil.id)

 

HALO SEMARANG – Anggota Pansus Pengelolaan Udara, Mori Hanafi mengatakan pelibatan militer untuk menjaga kedaulatan ruang udara RI akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara, yang kini tengah dibahas oleh DPR.

Namun demikian dia juga menekankan bahwa dalam pembahasan RUU tersebut, kepentingan masyarakat sipil juga menjadi pertimbangan penting.

Hal itu anggota Pansus Pengelolaan Udara, Mori Hanafi, terkait kunjungan kerja (kunker) pansus ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dalam rangka menyerap berbagai aspirasi dalam penyusunan RUU tersebut.

Menurut dia, titik tekan dari RUU ini adalah soal menjaga keamanan dan kedaulatan Indonesia, dari ancaman luar di ruang udara.

Anggota Pansus Pengelolaan Udara, Mori Hanafi menekan bahwa kepentingan sipil juga harus diakomodasi, sehingga tidak ada tabrakan kepentingan di kemudian hari.

Oleh sebab itu, dalam kunker tersebut, Pansus RUU Pengelolaan Udara turut menghadirkan perwakilan dari maskapai penerbangan.

Pendapat mereka yang menjalankan penerbangan komersil menjadi penting agar RUU ini nantinya tidak menabrak kepentingan sipil.

“Bagaimana pun juga kita membutuhkan pandangan-pandangan dari masyarakat yang lebih luas. Bukan cuman dari pertahanan dan keamanan, bukan cuman dari Airnav,” kata dia, baru-baru ini seperti dirilis dpr.go.id.

DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat, sangat memandang penting semua masukkan dari masyarakat.

Semua masukkan dalam kunker ini pun, kata Mori, akan menjadi pertimbangan dalam pembentukkan ayat demi ayat dalam RUU Pengelolaan Ruang Udara.

Hal senada diungkapkan oleh Anggota Pansus RUU Pengelolaan Udara lainnya, Hamid Noor Yasin. Hamid mengatakan semakin banyak masukkan dari masyarakat akan semakin sempurna suatu undang-undang.

“Semakin banyak masukkan dari elemen-elemen masyarakat, maka akan semakin bagus dan semakin sempurma suatu undang-undang ini,” ujar Politisi Fraksi PKS ini di kesempatan yang sama.

Ruang udara Indonesia merupakan bagian penting dari wilayah negara yang harus dikelola secara komprehensif, untuk menjamin kedaulatan, keselamatan penerbangan, dan kepentingan nasional.

Terkait dengan penggunaan wilayah ruang udara dalam rangka kegiatan penerbangan, data Kementerian Perhubungan mencatat lonjakan jumlah penerbangan dari sekitar 454 ribu menjadi lebih dari 1 juta keberangkatan dalam periode tersebut.

Bahkan, lembaga angkutan penerbangan internasional atau International Air Transport Association (IATA) memperkirakan bahwa Indonesia akan menjadi pasar penerbangan domestik keempat terbesar di dunia pada tahun 2030. (HS-08)

MKD Minta APH Tindak Tegas Pemalsuan Pelat Nomor Khusus DPR RI

Cegah Penyakit Menular dan Dehidrasi, Klinik Kesehatan Haji Indonesia Bagikan Masker dan Oralit