in

Gubernur Jateng Tegas Larang Pungutan di SMA/SMK Negeri

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat dialog mengenai pendidikan di Rumah Rakyat Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (5/5/2025). (Foto : Humas Jateng)

 

HALO SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan SMA/ SMK Negeri di wilayahnya tidak boleh memungut pembiayaan sekolah dari orang tua murid. Semua pembiayaan sekolah sudah ditanggung pemerintah.

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, bahwa bahwa komite sekolah tidak boleh memungut atau meminta pembiayaan dari orangtua murid.

“Kita ada Permendikbud Nomor 75. Orangtua siswa boleh menyumbang, tetapi Komite Sekolah tidak boleh memungut atau meminta. Pembiayaan sudah ditangani oleh BOS, Bosda, dan lain sebagainya,” jelas Luthfi saat dialog mengenai pendidikan di Rumah Rakyat Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (5/5/2025)

Ia juga meminta kepada Komite Sekolah untuk menyosialisasikan soal larangan pungutan sekolah dengan baik.

Apabila masih ada sekolah di bawah kewenangan pemerintah provinsi yang berani meminta pungutan, Ia meminta kepada orang tua/ wali murid untuk segera melaporkan ke pihaknya.

“Kalau memang ada SMA Negeri yang masih menarik biaya atau pungutan, maka segera laporkan kita. Akan kita evaluasi,” tegas Mantan Kapolda Jateng itu. (HS-08)

Polri Gagalkan Peredaran 99 Kilogram Sabu-sabu Jaringan Malaysia di Aceh

Didukung Pemerintah Kota dan Masyarakat, PGN SOR III Bangun Jargas 44.000 SR di Surabaya