HALO SEMARANG – Tiga camat bersaksi di sidang kasus dakwaan korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rayahu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/5/2025).
Mereka dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketiga Camat yang hadir yaitu Eko Yuniarto selaku Camat Pedurungan, Suroto Camat Genuk, dan Ronny Cahyo Nugroho selaku Camat Semarang Selatan.
Setelah dimintai keterangan di bawah sumpah, mereka diperiksa secara bersama-sama, tetapi akhirnya diperiksa secara bergantian atas permintaan penasihat hukum terdakwa. Saksi yang pertama diperiksa adalah Eko Yuniarto. Ia selain camat merupakan Koordinator Paguyuban Camat se-Kota Semarang.
“Waktu itu saya sebagai Ketua Paguyuban atau Koordinator Camat se-Kota Semarang,” ujar Eko di hadapan majelis hakim.
Dalam sidang, Eko Yuniarto bercerita pernah diperkenalkan dengan Alwin Basri yang merupakan suami Wali Kota Mbak Ita sekaligus menjabat Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
Ia menyebut, Alwin Basri meminta jatah proyek pengadaan langsung di tingkat kecamatan. Saat itu Eko menganggap apa yang disampaikan Alwin merupakan representasi pernyataan Mbak Ita.
“Menurut kami, apa yang disampaikan Pak Alwin itu representasi Bu Ita,” tuturnya.
Eko menerangkan pada akhir 2022 pernah bertemu Alwin di ruang kerjanya, Gedung DPRD Jateng. Saat itu Alwin membahas proyek penunjukan langsung di tingkat kelurahan dan kecamatan di Kota Semarang.
Secara spesifik, Alwin meminta jatah untuk mengerjakan 193 proyek-proyek penunjukan langsung dengan total Rp 16 miliar. Nantinya proyek itu akan dikerjakan oleh rekanan Alwin.
“Pak Alwin meminta proyek pengadaan langsung di tingkat kecamatan. Beliau minta proyek Rp 16 miliar totalnya,” terangnya.
Camat Genuk, Suroto juga menyampaikan hal sama saat memberikan pernyataan sebagai saksi. “Permintan Rp 16 miliar disampaikan Pak Alwin,” ucapnya saat dicecar Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Atas permintaan itu, Eko selaku Koordinator Camat mengumpulkan semua camat di Kota Semarang. Para camat pun menuruti perintah Alwin karena menganggapnya sebagai representasi Wali Kota Semarang, Mbak Ita.
Selanjutnya, para camat membahas pembagian nilai pekerjaan tersebut. Dari Rp 16 miliar akan dibagi menjadi 193 proyek, terdiri dari dari 16 kecamatan dan 177 kelurahan, sehingga nilai per pekerjaan sebesar Rp 82,9 juta.
Dalam sidang dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan, terdakwa Alwin Basri dan Mbak Ita didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 2 miliar atas pengondisian proyek-proyek penunjukan langsung.
Sebelumnya, Mbak Ita dan Alwin Basri didakwa melakukan korupsi dengan cara menerima suap dan gratifikasi yang totalnya sekitar Rp 9 miliar. Mereka didakwa dalam tiga dakwaan berbeda.
Pada dakwaan pertama, keduanya disebut sengaja mengondisikan dan menerima fee atas proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023.
Mereka menerima suap dari Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan dari Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
Pada dakwaa kedua, Mbak Ita dan Alwin didakwa memotong pembayaran pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan di Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Semarang.
Adapun pada dakwaan ketiga, Mbak Ita dan Alwin menerima gratifikasi atas proyek pekerjaan di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung.(HS)