HALO DEMAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak berkejaran dengan waktu untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih.
Pemkab harus berhasil membentuk koperasi ini paling lambat akhir Juni 2025, karena Koperasi Desa Merah Putih, akan di-launching serentak bersama lembaga serupa di seluruh Indonesia, pada Hari Koperasi, 12 Juli 2025.
Hal itu disampaikan Kepala Dindagkop UKM Kabupaten Demak Iskandar Zulkarnain, dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih di Ruang Rapat Staf Ahli Bupati, Rabu (23/04/2024).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan 80.000 koperasi desa/kelurahan secara nasional.
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Demak, Akhmad Sugiharto, dan dihadiri pula oleh jajaran Asisten Sekda, kepala OPD, camat se-Kabupaten Demak, Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Akdesi), Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPM P3MD), serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM).
“Masih banyak koperasi lama di desa yang bisa direvitalisasi. Kita sudah petakan mana mana saja yang belum ada koperasi maka akan kita buat dan mana mana saja yang bisa diperbaiki. Yang penting, kita perlu kerjasama semua, bergerak bersama lintas OPD,” kata Iskandar, seperti dirilis demakkab.go.id.
Pembentukan koperasi ini bukan target Dindagkop semata. Ini adalah misi besar Pemkab Demak dalam mewujudkan desa mandiri secara ekonomi.
Untuk Kabupaten Demak memiliki 243 desa dan 6 kelurahan di 14 kecamatan. Semua wilayah ini ditargetkan membentuk koperasi Merah Putih sebagai implementasi Inpres.
Sekretaris Daerah, Akhmad Sugiharto menjelaskan bahwa Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
“Presiden RI telah menyampaikan langsung dalam sejumlah agenda penting nasional bahwa koperasi desa harus jadi pusat ekonomi desa. Gudangnya modern, outlet-nya enam titik strategis, dan anggotanya warga desa sendiri,” kata Sugiharto.
Lebih lanjut pihaknya menyampaikan, bahwa pembentukan koperasi desa / kelurahan Merah Putih, adalah Target Pemerintah Kabupaten Demak sebagai implementasi pelaksanaan Inpres No 9 Tahun 2025, bukan target sektoral OPD, sehingga perlu adanya kerja sama antar-OPD.
Sekda menyebut tujuh tugas utama bupati dalam menjalankan Inpres, di antaranya, Koordinasi dengan gubernur dan perangkat daerah terkait.
Fasilitasi musyawarah desa/kelurahan. Penyelarasan dengan dokumen perencanaan daerah.
Penyediaan anggaran, khususnya untuk akta notaris. Monitoring, evaluasi, hingga pelaporan ke provinsi. (HS-08).