in

RUU ASN, Presiden Berwenang Mutasi hingga Promosi Pejabat Pratama-Madya di Seluruh Daerah

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (Foto : bkpsdmd.babelprov.go.id)

 

HALO SEMARANG – Dalam draft RUU Aparatur Sipil Negara yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI, disebutkan bahwa salah satu poin penting, adalah rencana pemberian kewenangan kepada presiden, untuk mengangkat, memindahkan, hingga memberhentikan pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Provinsi Jakarta, baru-baru ini.

“Badan Keahlian DPR RI memang mengarahkan draf ke sana. Karena itu, Komisi II meminta agar penyempurnaan dilakukan dengan lebih matang melalui konsultasi dengan berbagai pihak,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini, seperti dirilis dpr.go.id.

Ia menambahkan bahwa proses konsultasi tersebut sudah berlangsung, termasuk mengundang akademisi dan profesional guna memberikan landasan kuat atas rencana perubahan UU ASN.

Menurut Zulfikar, alasan di balik rencana pemberian kewenangan kepada presiden dalam mengganti pejabat eselon II ke atas, adalah karena secara prinsip administrasi pemerintahan, khususnya dalam urusan pemerintahan umum, kewenangan tersebut memang berasal dari presiden.

“Namun, karena kita menganut sistem negara kesatuan dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah, maka kewenangan itu didelegasikan ke daerah,” kata dia.

Zulfikar Arse Sadikin juga menyampaikan bahwa draf RUU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) itu masih dalam proses penyempurnaan oleh Badan Keahlian DPR.

Oleh karena itu, ia belum dapat memastikan kapan pembahasan resmi akan dimulai.

“Draf tersebut masih berada di Badan Keahlian dan masih terus disempurnakan. Mereka (Badan Keahlian, red) juga tengah menggandeng pakar, akademisi, dan profesional untuk memperkaya substansi,” ujar Zulfikar,

Zulfikar menambahkan, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, Komisi II mendapat mandat dari Badan Legislasi (Baleg) untuk menginisiasi RUU ASN.

Menurutnya, setiap komisi di DPR ditargetkan untuk membahas satu RUU setiap tahunnya dalam satu periode. (HS-08)

Kemenag Kembangkan Peta Jalan Moderasi Beragama

Digelar Visualisasi Jalan Salib di Blora, Romo Kepala Paroki Santo Pius X : Ini Sangat Luar Biasa