HALO DEMAK – Sebanyak 34 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, menerima Surat Keputusan Purnatugas, dalam sebuah seremonial di Ruang Belimbing BKPSDM, Rabu (16/4/2025).
Acara yang dipimpin Bupati Demak, Eisti’anah, serta dihadiri Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM, Pimpinan Bank Jateng Cabang Demak, dan Ketua PWRI Kabupaten Demak.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKPSDM, Heriminingsih dalam laporannya menyampaikan bahwa 34 PNS tersebut akan resmi memasuki masa pensiun per 1 Juli 2025.
Mereka diberhentikan dengan hormat setelah mencapai batas usia pensiun, yakni 58 tahun bagi PNS dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.
“Sebagai bentuk apresiasi, para PNS yang memenuhi syarat juga akan diberikan pangkat pengabdian satu tingkat lebih tinggi,” ujar Heriminingsih, seperti dirilis demakkab.go.id.
Ia juga menambahkan bahwa dana Tapera yang belum pernah digunakan, dapat dicairkan setelah masa pensiun dimulai.
Bupati Eisti’anah dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan atas dedikasi para PNS selama masa pengabdiannya.
“Dengan kontribusi Panjenengan, Kabupaten Demak bisa terus bergerak maju,” ujarnya.
Bupati juga membuka ruang bagi para pensiunan untuk tetap memberikan masukan dan gagasan.
“Para senior memiliki pengalaman yang sangat berharga. Kami sangat terbuka,” katanya.
Ia pun berharap para ASN tetap semangat hingga hari terakhir masa kerja dan menikmati masa purnatugas dengan sehat dan bahagia.
“Tetap semangat sampai Juli nanti, Panjenengan semua adalah inspirasi bagi kami,” (HS-08)