in

Dinilai Membahayakan, Balon Udara yang Diterbangkan Warga Langsung Disita Polisi di Pekalongan

Polsek Kedungwuni, Polres Pekalongan, Minggu (06/04/2025) menyita 2 buah balon udara. (Foto : humas.polri.go.id)

 

HALO PEKALONGAN – Polres Pekalongan dan jajarannya menggelar patroli, untuk mengantisipasi penerbangan balon udara liar, menjelang Syawalan 1446 H.

Patroli antara lain dilakukan oleh Polsek Kedungwuni, Minggu (06/04/2025), yang berhasil menyita 2 buah balon udara.

Kasubsi Penmas Iptu Suwarti, mewakili Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso W, mengatakan bahwa petugas Polsek Kedungwuni, berhasil menyita 2 buah balon udara di lapangan Desa Capgawen Utara Kecamatan Kedungwuni.

“2 buah balon dengan ukuran panjang 7 meter dan diameter 3 meter berhasil diamankan petugas Polsek,” ujarnya, Minggu (06/04/2025), seperti dirilis humas.polri.go.id.

Iptu Warti mengatakan, Polres Pekalongan telah berkali-kali menyampaikan imbauan kepada warga, agar tidak menerbangkan balon udara, karena  dapat membahayakan banyak orang.

“Larangan penerbangan balon udara secara liar ini sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,” imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya menghimbau masyarakat bersama-sama untuk tidak menerbangkan balon udara, tentunya ini semua demi kepentingan keselamatan penerbangan maupun orang lain. (HS-08)

Laksanakan Program Minggu Kasih, Kapolresta Surakarta Dengar Aduan Masyarakat di Pos Pam Jurug

Kapolresta Pati Intensif Pantau Keamanan Objek Wisata Gunungwungkal