HALO PEKALONGAN – Polres Pekalongan dan jajarannya menggelar patroli, untuk mengantisipasi penerbangan balon udara liar, menjelang Syawalan 1446 H.
Patroli antara lain dilakukan oleh Polsek Kedungwuni, Minggu (06/04/2025), yang berhasil menyita 2 buah balon udara.
Kasubsi Penmas Iptu Suwarti, mewakili Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso W, mengatakan bahwa petugas Polsek Kedungwuni, berhasil menyita 2 buah balon udara di lapangan Desa Capgawen Utara Kecamatan Kedungwuni.
“2 buah balon dengan ukuran panjang 7 meter dan diameter 3 meter berhasil diamankan petugas Polsek,” ujarnya, Minggu (06/04/2025), seperti dirilis humas.polri.go.id.
Iptu Warti mengatakan, Polres Pekalongan telah berkali-kali menyampaikan imbauan kepada warga, agar tidak menerbangkan balon udara, karena dapat membahayakan banyak orang.
“Larangan penerbangan balon udara secara liar ini sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, pihaknya menghimbau masyarakat bersama-sama untuk tidak menerbangkan balon udara, tentunya ini semua demi kepentingan keselamatan penerbangan maupun orang lain. (HS-08)